Bertahun-tahun Beroperasi tak Bayar Pajak, Warkop Azzahra dan RM Assauna Terancam Sanksi

19 hours ago 8

BeritaKotaMakassar > Headline

Jumat 27 Februari 2026 14:09 pm oleh

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail.

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap dua pelaku usaha kuliner di Kota Makassar yang dinilai tidak patuh dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan inspeksi langsung yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi usaha.

Dua usaha kuliner yang menjadi sorotan yakni Warkop Azzahra dan Rumah Makan Assauna. Berdasarkan hasil sidak di lapangan, kedua usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama beberapa tahun, namun belum menunjukkan kepatuhan dalam penyetoran pajak daerah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengatakan bahwa ketidakpatuhan pajak yang berlangsung dalam waktu lama tidak dapat ditoleransi. Terlebih bagi usaha yang telah berkembang dan memiliki banyak cabang.

“Ini bukan usaha yang baru berdiri kemarin, ada yang beroperasi sejak tahun 2020, ada juga sejak 2021. Artinya, sudah bertahun-tahun menikmati iklim usaha di Kota Makassar, tetapi sampai hari ini tidak pernah menjalankan kewajiban pajaknya. Ini jelas merugikan daerah dan tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, pajak daerah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pelaku usaha dan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Makassar.

“Kita ini berbicara soal keadilan. Banyak pelaku usaha lain yang taat, tertib, dan rutin membayar pajak. Kalau ada yang besar, punya banyak cabang, omzetnya jalan, tapi tidak menyetor pajak, itu jelas menciderai rasa keadilan dan merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Dari data yang terungkap, Warkop Azzahra tercatat memiliki sekitar 11 cabang yang tersebar di Kota Makassar. Sementara Rumah Makan Assauna diketahui mengelola tujuh cabang, meski telah berkembang pesat, kewajiban pajak daerah dari kedua usaha tersebut dinilai tidak berjalan seiring dengan ekspansi usaha.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irmawati Sila, turut memberikan penegasan keras yang menilai ketidakpatuhan pajak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

“Kalau usahanya sudah berkembang, cabangnya banyak, dan berjalan bertahun-tahun, seharusnya kesadaran membayar pajak juga semakin tinggi. Pajak itu bukan beban, tetapi kontribusi nyata untuk pembangunan kota dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, ketidakpatuhan pajak akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas umum lainnya.

“Kita tidak ingin ada kesan bahwa yang besar bisa menghindari kewajiban, sementara yang kecil dipaksa taat. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di depan aturan, kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan melemahkan wibawa regulasi daerah,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar kepatuhan pajak tidak hanya muncul setelah dilakukan penindakan. “Pengawasan harus konsisten dan berkelanjutan, jangan hanya patuh ketika diawasi. Ini soal kesadaran dan tanggung jawab bersama membangun Kota Makassar,” katanya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menegaskan bahwa kedua usaha tersebut telah diberikan peringatan keras untuk segera menindaklanjuti kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika tidak dilaksanakan, sanksi tegas menanti. (ita)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |