Buron Curanmor Sejak 2017 Akhirnya Ditangkap

2 hours ago 2

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Jumat 6 Februari 2026 07:00 am oleh

CURANMOR -- Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali saat mendampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng saat konferensi pers, Selasa (3/2).

CURANMOR -- Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali saat mendampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng saat konferensi pers, Selasa (3/2).

BULUKUMBA,BKM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menunjukkan tajinya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Resmob kembali mengungkap kasus curanmor dan menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan berinisial SS dan ABD alias Aco. Pelaku ABD alias Aco selama ini dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Pelaku diketahui telah lama melakukan aksinya sejak tahun 2016 di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba, dengan lokasi paling sering di Kecamatan Gantarang. Selain itu, pelaku juga beraksi di Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu.
Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor kurang lebih 100 unit di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng.

Dari sembilan unit sepeda motor yang berhasil diamankan di wilayah Bulukumba, baru tiga unit yang telah teridentifikasi pemiliknya. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pemilik serta kemungkinan TKP lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Bantaeng.
“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali kemarin.

Para pelaku diamankan pada Rabu (28/1), sekira pukul 02.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya 1 unit Yamaha Mio Sporty warna hitam, 3 unit Yamaha Vega R warna hitam dan merah, satu unit Yamaha NMAX warna hitam, satu unit Honda Beat warna biru, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam, dan dua unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam dan biru.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus curanmor ini, juga disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Kompol Benny Pornika menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi, terdiri dari satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan waktu kejadian antara Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), serta menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, dan 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sebelumnya Polres Bulukumba juga berhasil mengungkap 23 tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita 19 unit sepeda motor pada akhir tahun 2025 lalu. (ful)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |