Ditemukan Anak Masuk 28 Grup WA Berbahaya

13 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 12 Mei 2026 07:00 am oleh

Ditemukan Anak  Masuk 28 Grup WA Berbahaya

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Ita Isdiana Anwar mengingatkan para orang tua di Kota Makassar agar lebih waspada dalam mengawasi penggunaan gadget pada anak.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota dengan tema Advokasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun Anggaran 2026 Tahap I yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Rappocini, Senin (11/5).

Dalam pemaparannya, Ita mengungkap adanya temuan mengejutkan terkait keterlibatan anak-anak dalam grup digital berbahaya yang diduga berisi konten radikal hingga ajakan membuat bom.
“Yang kita tangani sekarang adalah anak-anak kita. Mereka ini masih di bawah umur dan rentan dicuci otaknya lewat gadget dan laptop,” ujar Ita.
Ia menyebut, pihaknya bersama tim terkait telah melakukan penanganan intensif terhadap sejumlah anak di Makassar yang terindikasi masuk dalam jaringan grup digital tertutup.
“Ditemukan ada 28 grup WhatsApp, dan lima anak laki-laki asal Kota Makassar berada di dalam jaringan itu. Mereka diajak membuat bom dan diberi doktrin tertentu. Ini yang sementara kami lakukan pendampingan dan konseling,” katanya.

Menurut Ita, banyak orang tua tidak menyadari anaknya telah terpapar konten berbahaya di ruang digital.
Karena itu, pengawasan penggunaan akun media sosial dan perangkat elektronik dinilai sangat penting.
Ia juga menyoroti maraknya iklan seksual dan konten negatif yang mudah diakses anak-anak ketika menggunakan akun media sosial tanpa pengawasan.
“Jangan meminjamkan akun kepada anak-anak. Kalau akun dipakai anak, mereka bisa kembali terpapar iklan seksual dan konten yang merusak pola pikir. Anak-anak punya rasa ingin tahu yang tinggi, tetapi belum memahami risiko dari apa yang mereka coba,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ita mengapresiasi langkah sejumlah platform digital yang mulai memperketat aturan penggunaan akun anak di bawah umur.
Ia menyebut sejak 28 Maret 2026, delapan platform telah melakukan pembersihan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Sekarang tinggal kerja sama orang tua. Platform sudah bergerak, pemerintah juga bergerak, tetapi pengawasan utama tetap ada di keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Makassar, Isnaniah Nurdin menjelaskan bahwa kegiatan advokasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan dan perkawinan usia anak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Meski demikian, praktik perkawinan anak masih ditemukan dan dinilai berdampak serius terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga peningkatan risiko kemiskinan antargenerasi.
Kegiatan advokasi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari lurah, RT/RW, tokoh agama, shelter warga, PATBM, media, hingga orang tua dan wali anak di wilayah Kecamatan Rappocini.
Acara berlangsung selama dua hari, 11–12 Mei 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (rhm)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |