Empat Pengedar Disel, Terancam Seumur Hidup

2 days ago 14

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Senin 2 Februari 2026 07:00 am oleh

DIAMANKAN -- Empat terduga pelaku tindak pidana narkoba inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET (41) di Tana Toraja dan Toraja Utara diamankan Tim Satres Narkoba Polres Tana Toraja, Rabu (28/1).

DIAMANKAN -- Empat terduga pelaku tindak pidana narkoba inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET (41) di Tana Toraja dan Toraja Utara diamankan Tim Satres Narkoba Polres Tana Toraja, Rabu (28/1).

MAKALE, BKM — Empat terduga pelaku tindak pidana narkoba inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET (41) di Tana Toraja dan Toraja Utara diamankan Tim Satres Narkoba Polres Tana Toraja, Rabu (28/1). Untuk proses lebih lanjut, ke empat pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja.
Dari tangan empat pelaku, penyidik Satres Narkoba Polres Tana Toraja menyita barang bukti (BB) berupa dua sachet di duga berisi narkotika jenis sabu, enam timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga handphone, lima ball sachet plastic klip bening, empat potongan pipet, satu korek, dan uang tunai Rp. 400.000.

Proses penangkapan kepada ke empat pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Jajaran Satreskrim Polres Tana Toraja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selama kurang lebih dua hari melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mendeteksi identitas pelaku dan polisi melakukan pengejaran sekaligus mengamankan ke empat pelaku.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat merilis kasus, Jumat (30/1) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu. Diakui AKBP Budi penangkapan para pelaku tidak mudah, Satres Narkoba kerja keras melakukan serangkaian penyelidikan.
Budi membeberkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba di kabupaten kembar Tana Toraja dan Toraja Utara barang bukti akan dilakukan pemeriksaan pada unit labfor di Makassar menentukan jenis maupun beratnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allolayuk, para pelaku diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gus/D)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |