![]()
Polisi Amankan 35 Sepeda Motor
Jumat 6 Februari 2026 07:00 am oleh ronalyw
BARANG BUKTI -- Barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan personel kepolisian dari berbagai tempat di wilayah hukum Polda Sulsel.
MAKASSAR, BKM — Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2).
Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin.
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil sinergi lintas satuan kepolisian.
”Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari 11 laporan polisi yang diterima aparat kepolisian.
Laporan tersebut terdiri atas satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan dari Polres Bantaeng, dan tiga laporan dari Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.
”Pengungkapan ini berawal dari 11 laporan polisi dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026,” kata Kompol Benny.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kompol Benny mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.
”Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba berhasil mengamankan empat tersangka di wilayah Pangkep dan Bantaeng setelah melalui serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Sepeda motor tersebut terdiri atas 14 unit Yamaha Mio, dua unit Yamaha NMAX, empat unit Yamaha Jupiter, empat unit Yamaha Vega, satu unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Supra, dua unit Suzuki Satria, dan dua unit Kawasaki Ninja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini perkara masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang berstatus DPO,” tegas Kompol Benny.
Hingga kini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (jar)
Rekomendasi Untukmu































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)