Karantina Selamatkan Puluhan Reptil Langka Papua

21 hours ago 9

BeritaKotaMakassar > Metro

Diduga Hasil Perdagangan Ilegal

Jumat 22 Mei 2026 07:00 am oleh

ist
REPTIL--Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah (kiri) saat memperlihatkan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel.

ist REPTIL--Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah (kiri) saat memperlihatkan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel.

MAKASSAR, BKM — Upaya pelindungan sumber daya alam hayati terus diperkuat oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantin) Sulawesi Selatan.

Sebagai tindak lanjut penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantin Sulsel menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.

Satwa liar yang diamankan tersebut diketahui merupakan reptil endemik asal Papua yang ditemukan saat petugas melakukan pengawasan terhadap KM Sinabung di Pelabuhan Makassar.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa penyerahan satwa kepada BBKSDA menjadi bentuk nyata kolaborasi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa liar sekaligus memperkuat penegakan aturan karantina.

“Seluruh satwa hasil penindakan telah kami serahkan kepada BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penanganan lanjutan sesuai ketentuan konservasi. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar satwa yang diamankan dapat tertangani secara optimal,” ujar Sitti Chadidjah dalam siaran pers di Makassar, Rabu (20/5).

Dari hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulsel, petugas menemukan berbagai jenis reptil endemik Papua, di antaranya 45 ekor biawak hijau, 11 biawak pohon totol biru, 22 biawak ekor biru, seekor biawak Papua, tujuh ular sanca hijau, dua ular sanca air Papua, serta tujuh ular sanca bibir putih.

Kondisi satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan. Sebagian reptil disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit tanpa sirkulasi udara yang memadai, sehingga berisiko membahayakan keselamatan satwa.
Sitti Chadidjah menambahkan, pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa lainnya akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan ilegal yang tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga berpotensi membawa penyakit hewan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pemasukan maupun pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sikap patuh terhadap aturan karantina sangat penting demi menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa endemik Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, enam boks berisi reptil ilegal ditemukan petugas Karantina Sulsel bersama keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar saat KM Sinabung sandar di Pelabuhan Makassar pada Senin (18/5) dini hari. Boks tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur kapal tanpa dokumen karantina dan tanpa pemilik yang menyertainya.

Hingga kini, Karantina Sulsel bersama pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan satwa liar tersebut.
Data Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Selatan mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah terjadi 16 penanganan pelanggaran karantina. Dari jumlah tersebut, empat kasus telah dikoordinasikan dengan BBKSDA Sulsel untuk proses serah terima satwa dan barang bukti.

Adapun satwa dan komoditas yang sebelumnya telah diserahkan meliputi dua ekor burung nuri kepala hitam, 53 ekor ketam kenari, serta 180 kilogram daging dan dendeng rusa.
Sitti Chadidjah menekankan, keberhasilan pengawasan karantina tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (rhm)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |