![]()
Rabu 4 Februari 2026 07:00 am oleh ronalyw
RESTORATIVE -- Ekspose restorative justice yang digelar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menyetujui penghentian penyudikan yang diajukan Kejaksaan Negeri Bulukumba.
MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan kebijakan restorative justice (keadilan restoratif).
Komitmen tersebut ditunjukkan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 30 Januari 2026. Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Pada ekspose tersebut, kepala Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice terhadap perkara pencurian ternak yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma beserta jajaran.
Perkara ini melibatkan tersangka A alias U (43) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Sabtu, 18 Juni 2025, di areal perkebunan karet PT Lonsum, Kabupaten Bulukumba.
Dalam aksinya, tersangka berperan memberikan informasi serta menunjukkan lokasi keberadaan 1 ekor sapi milik korban H bin N kepada rekan-rekannya.
Berdasarkan informasi tersebut, sapi milik korban kemudian diambil tanpa seizin pemilik dan dibawa ke wilayah Kecamatan Kajang. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal pencurian ternak yang dilakukan secara bersekutu.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan.
Menurutnya, pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta perbaikan hubungan sosial di tengah masyarakat.
”Dengan kembalinya kerugian materiil kepada korban dan adanya perdamaian, maka harmoni di masyarakat dapat terjaga kembali,” ujar Didik Farkhan.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah perkara dinilai memenuhi seluruh persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban menyatakan telah memaafkan secara tulus.
Pertimbangan lainnya adalah adanya pemulihan keadaan semula, yang ditandai dengan pengembalian kerugian materiil tersangka kepada korban senilai Rp10 juta.
Kejati Sulsel juga mempertimbangkan faktor sosiologis, di antaranya tersangka merupakan tulang punggung keluarga serta adanya respons positif dari masyarakat dan tokoh setempat yang menghendaki perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan warga.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) serta mengajukan permohonan penetapan restorative justice ke Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai legitimasi hukum.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi tersangka untuk kembali ke tengah masyarakat, disertai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Melalui langkah ini, Kejati Sulsel berharap penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan ketenteraman sosial. (jar)
Rekomendasi Untukmu































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)