Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Anak via Restorative Justice

1 week ago 20

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kamis 29 Januari 2026 07:00 am oleh

RESTORATIVE JUSTICE -- Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel saat ekspose kasus kekerasan anak yang berakhir dengan restorative justice.

RESTORATIVE JUSTICE -- Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel saat ekspose kasus kekerasan anak yang berakhir dengan restorative justice.

‎MAKASSAR, BKM — Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan dua mahasiswi di Kabupaten Takalar akhirnya tidak berujung pada hukuman penjara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), setelah para pihak sepakat menempuh jalur damai.

Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin (19/1). Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel.
Kegiatan tersebut diikuti tim Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Takalar.

‎Perkara ini menjerat dua tersangka yang masih berstatus mahasiswi, masing-masing N.E.F. alias N (21) dan N.S.P.K. alias C (20).
Keduanya terlibat kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 Wita di Café Aloha, Jalan Pramuka 1, Kabupaten Takalar.
‎Insiden bermula ketika anak korban berinisial N.A.P.S. alias D mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi perselisihan terkait unggahan media sosial yang memicu ketersinggungan.
Ketegangan terjadi saat tersangka berbicara dengan nada tinggi sambil mengacungkan jari ke arah rekan korban.
‎Korban yang mencoba membela temannya kemudian menepis tangan tersebut. Situasi itu memicu emosi kedua tersangka yang selanjutnya secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik berupa pendorongan, penjambakan rambut, hingga mencakar wajah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD H. Padjonga Dg Ngalle Takalar, korban mengalami luka lecet kemerahan di pipi kanan, pipi kiri, dan pelipis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Kejati Sulsel menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Pertimbangan tersebut antara lain karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, serta telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka, korban, dan orang tua korban pada 19 Januari 2026.

‎Selain itu, aspek sosiologis juga menjadi perhatian, mengingat para tersangka masih mahasiswi dengan masa depan panjang dan mendapat respons positif dari masyarakat atas penyelesaian secara kekeluargaan.
‎Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, meski penuntutan dihentikan, para tersangka tetap dibebani tanggung jawab moral.
Sebagai bentuk pembinaan, keduanya diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah atau masjid di lingkungan setempat.

‎”Hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Yang terpenting adalah pemulihan, tanggung jawab, dan kesempatan memperbaiki diri, terutama bagi mereka yang masih muda,” ujar Didik Farkhan.
‎Dengan disetujuinya usulan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) serta mengeluarkan para tersangka dari tahanan apabila masih ditahan, sesuai prosedur yang berlaku. (jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |