Kejati Sulsel Perkara Narkoba Diselesaikan Lewat Rehabilitasi

1 week ago 22

BeritaKotaMakassar > Kriminal

Senin 26 Januari 2026 07:00 am oleh

NARKOBA -- Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Pidana Umum, saat menggelar ekspose dalam rangka pemberian Restorative Justice (RJ)

NARKOBA -- Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Pidana Umum, saat menggelar ekspose dalam rangka pemberian Restorative Justice (RJ)

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan hati nurani dan pemulihan korban.
‎Hal tersebut ditunjukkan dengan disetujuinya penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
‎‎Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Kamis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran pidana umum, menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar. Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti bersama jajarannya.

‎‎Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka perempuan berinisial ELL (33), wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar. Tersangka disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎Berdasarkan kronologi, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada awal Oktober 2025 di wilayah Makassar. Selanjutnya, pada Minggu, 5 Oktober 2025, tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu-sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.

‎‎Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.
‎‎Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek substantif dan kemanusiaan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

‎Selain itu, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang membantu usaha toko barang campuran milik orang tuanya. Faktor pemicu penggunaan narkotika turut menjadi pertimbangan, mengingat tersangka mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak ayahnya meninggal dunia serta memiliki riwayat gangguan insomnia.
‎Penerapan keadilan restoratif dinilai sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

‎‎Pertimbangan lainnya adalah adanya surat rekomendasi asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan tersangka layak menjalani rehabilitasi.
‎Tersangka juga telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
‎”Bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Saya memutuskan atas nama tersangka Endeling Lisangan Lie yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Kajati Sulsel, Didik Farkhan.

‎‎Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan jajarannya untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengajukan persetujuan penetapan RJ secara formal, serta menyelesaikan barang bukti dan administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
‎‎Dengan disetujuinya usulan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi, sebagai alternatif penanganan yang lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang juga dipandang sebagai korban. (jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |