Komisi D DPRD Sulsel Sebut Pembayaran Dividen PT GMTD tak Masuk Akal

1 day ago 10

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif memimpin RDP lanjutan yang membagas persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap regulasi, hingga kontribusi ekonomi PT GMTD di Ruang Rapat Komidi D, Selasa (24/2/2026).

MAKASSAR, BKM–Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas sejumlah persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap regulasi, hingga kontribusi ekonomi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2026).

Sejumlah pihak terkait diundang untuk hadir, diantaranya mewakili Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa, Kepala BPN Makassar, Kepala BPN Gowa, Direktur PT GMTD, serta sejumlah unsur lembaga dan tokoh masyarakat.

Selain itu, Komisi D DPRD Sulsel juga mengundang Ketua Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, Ketua Dewan Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa, dan pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, menyoroti dividen yang diberikan PT GMTD kepada para pemegang saham, yakni ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemkab) Gowa.

“Jadi, waktu Pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan dividen sebesar Rp36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih Rp170 juta dalam setahun,” kata Sadar.

“Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar dan juga Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemprov Sulsel,” tambahnya.

Selain itu, legislator fraksi Nasdem Sulsel ini juga mempertanyakan data yang tidak akurat atau perbedaan data antara GMTD dan Pemprov Sulsel.

“Oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD Provinsi Selatan menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah,” ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar, Lukman B Kady, menuturkan bahwa PT GMTD memang tidak ada niat baik untuk memberikan data penyaluran dividen kepada pemegang saham.

“Waktu kita pertemuan rapat pertama ini lama. Kalau hanya data yang kami minta kami yakin itu selesai karena ini sudah satu bulan waktunya. Jadi mohon pimpinan dipertimbangkan, kami ingin juga melihat Sulsel bagus. Atas dasar itu semua saya menginginkan untuk di angket saja,”tegas Lukman.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, dalam kesimpulan rapat memberikan waktu kepada PT GMTD satu minggu untuk menyerahkan data yang diminta.

“Pertama soal dividen yang terjadi perbedaan data antara pemilik saham dengan GMTD. Kemudian kedua, penyerahan dividen itu ke kas pemerintah ada buktinya setoran,” terang Sufriadi.

Kemudian, kata dia, menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur 95 secara detail, agar informasi ini menjadi bahan di rapat gabungan komisi D DPRD Sulsel dan Komisi C untuk memutuskan sesuai dengan fakta.

“Maka tentu kami akan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan meneruskan kepada pihak terkait. Tapi kemudian ada kita temukan hal-hal yang perlu mendalam kami kaji, maka tahapan selanjutnya kami mendorong hak angket,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan GMTD yang hadir dalam RDP, Tubagus Syamsul Hidayat, mengaku telah menyerahkan dividen kepada stakeholder atau pemegang saham sejak tahun 2000 sampai tahun 2024.

”Di mana tahun 2000 pada saat perusahaan memanfaatkan IPO, keuntungan Tesla One yang bernilai Rp31.999.000.000 itu berdasarkan akta RUPS telah disetujui untuk dikonversi menjadi saham, Pak,” ujarnya.

“Nah, dari tahun 2001 sampai selanjutnya kami rutin memberikan deviden dan apabila diperhitungkan dari tahun 2000 sampai tahun 2024, total dividen yang sudah kami serahkan itu bernilai Rp92.176.000.000,” pungkasnya. (rif)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |