Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN

11 hours ago 9

loading...

Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batubara melintas di jalan raya dinilai problematik secara hukum dan berpotensi merugikan kepentingan nasional. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batubara melintas di jalan raya menuai kritikan. Tidak hanya problematik secara hukum, kebijakan tersebut juga berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi .

Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Muhammad Zaki Mubarak mengatakan, dalam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur secara jelas dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ). Dalam regulasi tersebut, pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama. Baca juga: Distribusi Batubara Tersendat di Sumsel, Stabilitas Listrik Dipertaruhkan

“Sepanjang kendaraan angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut juga beririsan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam UU Minerba. Batubara merupakan komoditas vital yang menopang kebutuhan energi nasional, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dalam konteks ini, distribusi batubara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. ”Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batubara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |