Menerapan Cukai MBDK 2026: Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia

11 hours ago 14

loading...

Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (2012-2015). Foto/Dok. SINDOnews

Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012-2015

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), menyampaikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda, akan diterapkan pada tahun 2026. Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam kerangka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Cukai ini diusukan dengan tujuan ganda, yaitu untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara. ( www.sindonews.com , 8 Desember 2025).

Banyak pihak menyambut baik rencana penerapan cukai MBDK atau sugar-sweetened beverage (SSB) ini karena berharap dapat mengendalikan peningkatan penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes, dan lainnya di tengah masyarakat. MBDK tampak sepele, namun memiliki dampak serius yang berbiaya tinggi dalam jangka panjang, khususnya bagi anak-anak.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023: Anak usia 5–9 tahun minum minuman manis setiap hari; 50,1% anak usia 3–4 tahun makan makanan manis setiap hari; 11,9% anak 5–12 tahun overweight (IMT/U) nasional. Dan, 45,4% anak 10–14 tahun tidak tahu risiko makanan dan minum yang dikonsumsinya.

Dampak Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Dampak jangka pendek (SKI 2023), mengonsumsi gula melampau batas aman: Pertama, 84,8% anak usia 5 sampai 9 tahun mengalami karies gigi. Kedua, hampir 1 dari 5 anak usia 5 sampai 12 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Obesitas pada anak bukan soal penampilan, melainkan pintu masuk serangkaian penyakit kronis, akan menyertai hingga dewasa.

Ketiga, hampir separuh anak tidak tahu yang dikonsumsi itu berbahaya. Keempat, sinyal awal diabetes. Pada usia 15 sampai 24 tahun), prevalensi diabetes berdasarkan pemeriksaan gula darah sudah mencapai 1,8%. Diabetes bukan lagi penyakit orang tua.

Dampak jangka panjang (SKI 2023). Prevalensi diabetes mellitus (DM) berdasarkan pemeriksaan gula darah menurut kelompok usia, dari 1,8% pada usia 15 hingga 24 tahun, naik menjadi 5,3% pada usia 25 hingga 34 tahun. Menanjak 10,1% pada usia 35 hingga 44 tahun, terus meningkat 22,7% pada usia 55 hingga 64 tahun. Ini data perjalanan hidup seseorang yang terpapar gula berlebih sejak kecil.

Sekitar 53% anak usia 5 sampai 9 tahun, yang konsumsi minuman manis setiap hari memiliki risiko jauh lebih tinggi menjadi bagian dari statistik diabetes di usia dewasa dan lansia. Anak overweight atau obesitas berpotensi menjadi remaja dengan prediabetes, dewasa dengan diabetes tipe 2, yang membutuhkan penanganan medis seumur hidup. Pola konsumsi gula berlebih sejak masa anak-anak terbukti berkontribusi pada peningkatan DM yang dramatis seiring usia.

Hak Anak dan Perangkat Regulasi
Kita sudah punya banyak perangkat regulasi. Tinggal implementasi sunggug-sungguh, pengawasan konsisten, dan keberanian menegakkan aturan.

Konvensi Hak Anak (KHA 1989, Pasal 24): Hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, termasuk pangan bergizi aman. UU No 18 Tahun 2021 tentang Pangan: Kewajiban negara menjamin ketersediaan pangan bergizi; larangan pangan yang membahayakan kesehatan.

PP No 86/2019: Keamanan Pangan: Standar bahan tambahan pangan termasuk pemanis, batas maksimum, dan kewajiban label. Perpres No 72/2021: Percepatan penurunan stunting dan pembatasan gula yang terkait dengan pencegahan malnutrisi ganda. Permenkes No 30/2013: Pencantuman kandungan gula, garam, lemak, serta pesan kesehatan pada pangan olahan. PerBPOM No. 16/2020: Batas penggunaan pemanis dalam kategori pangan tertentu.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |