Oknum Petani Penggarap Lahan Pemkab Lutim Minta Ganti Rugi Tanah Senilai Rp1,38 Triliun

2 weeks ago 24

BeritaKotaMakassar > Headline

Jumat 23 Januari 2026 15:38 pm oleh

Surat permintaan ganti rugi tanah dan pohon kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai Sekretaris Jenderal.

Surat permintaan ganti rugi tanah dan pohon kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai Sekretaris Jenderal.

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.

Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik pemerintah di kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan lainnya, ada oknum petani penggarap lahan milik pemerintah justru meminta ganti rugi tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main–main, yakni Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 triliun lebih.

Selain itu, oknum petani ini juga memberikan penawaran kepada Pemkab agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta per satu pohon.

Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai Sekretaris Jenderal tertanggal 18 Januari 2026.

Dalam suratnya, ia akan menerima kerohiman asalkan Pemkab membayar tanah senilai Rp350 ribu per meter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur.

“Tanah tersebut telah bersertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur itu.

Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan pemerintah daerah.

Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemkab akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.

“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap di lahan milik Pemkab Lutim di kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di atas lahan ini nantinya akan dibangun sebuah industri yang terintegrasi, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendukung industri hilir pertambangan nikel. (*)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |