Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Bupati Bantaeng Minta OPD Kooperatif dan Proaktif

11 hours ago 4

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kamis 5 Februari 2026 19:19 pm oleh

Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin memimpin pertemuan dengan BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka rapat pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (5/2/2026).

Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin memimpin pertemuan dengan BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka rapat pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (5/2/2026).

BANTAENG, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (5/2/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin dalam rangka rapat pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari proses untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada empat kriteria utama, yaituk
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, transparan serta responsif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data kepada tim audit BPK serta memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat. Dukungan terhadap kelengkapan laporan keuangan termasuk penyelesaian rekonsiliasi pendapatan, belanja dan aset di BPKD sangat diperlukan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Suci Eka Sari menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Bantaeng akan dilaksanakan selama 35 hari dengan 30 hari pemeriksaan di lapangan dan 5 Hari on case.

Ia menambahkan, pemeriksaan dimulai tgl 2 Februari. Pemeriksaan interim ini memiliki empat tujuan utama, yaitu memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara di masing-masing OPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan pemeriksaan substantif terbatas.

“Untuk pemeriksaan substantif terbatas, terdapat enam akun utama yang menjadi fokus, yakni kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan pada akun lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga akan dilakukan penyesuaian jam kerja yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng guna mendukung kelancaran penyediaan data dan dokumen. (*)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |