![]()
Kamis 12 Maret 2026 07:00 am oleh ronalyw
PENGADUAN -- Pemkab Luwu Timur membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan sebagai bentuk dalam melindungi hak-hak para pekerja.
MALILI, BKM — Pemkab Luwu Timur membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan sebagai bentuk dalam melindungi hak-hak para pekerja.
Pembentukan posko merujuk pada SE Bupati Luwu Timur Nomor : 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Sulsel Nomor : 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, pengemudi, dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi menjelaskan bahwa, pembentukan posko ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kesejahteraan para pekerja maupun karyawan di perusahaan.
“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Joni, Rabu (11/3).
Dia menegaskan regulasi terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja dan buruh telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
Jika terdapat perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.
Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Posko ini melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WITA.
Selain datang langsung ke kantor, para pekerja juga dapat berkonsultasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.
Pemkab mengimbau para pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini jika mengalami kendala terkait pembayaran THR dan BHR, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil menjelang hari raya keagamaan. (rls)
Rekomendasi Untukmu






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157310/original/035877100_1741588315-ridho.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405356/original/074050200_1762458033-1000096973.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421127/original/086143000_1763875799-persebaya_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4849727/original/033046300_1717215980-3_20240531BL_Beckham_Putra_3.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314948/original/043578400_1755146007-SnapInsta.to_532528480_18512185957028443_5256925355235097279_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452821/original/063692700_1766459920-wasit_jepang.jpg)