Penertiban PKL Marak di Kota Makassar, Pemerintah Dinilai tidak Adil dan Timpang

21 hours ago 10

BeritaKotaMakassar > Headline

Jumat 6 Februari 2026 11:14 am oleh

Sisa-sisa penertiban PKL di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Sisa-sisa penertiban PKL di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

MAKASSAR, BKM — Kebijakan penataan dan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yag saat ini marak di Kota Makassar menuai sorotan. Partai Buruh Provinsi Sulawesi Selatan menilai pendekatan yang digunakan pemerintah cenderung tidak adil karena lebih banyak menyentuh pedagang kecil, sementara pelanggaran berskala besar justru terkesan dibiarkan.

Ketua Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Sulsel, Rianto menyampaikan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih berada dalam tekanan, terlebih menjelang bulan Ramadan. Dalam situasi tersebut, ia menyebut kebijakan penertiban semestinya dilakukan dengan pendekatan perlindungan dan pembinaan, bukan semata-mata penggusuran.

Menurutnya, ruang kota seharusnya dapat mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di ruang publik.

“Bagi pedagang kecil, berdagang itu soal bertahan hidup mereka cari makan harian, bukan cari keuntungan besar. Kalau ditertibkan tanpa solusi, sama saja memutus sumber penghidupan mereka,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Ia menilai, pola penegakan aturan selama ini masih menunjukkan ketimpangan. Penindakan, kata dia, lebih sering diarahkan kepada pedagang kecil yang mudah dijangkau, sementara pelanggaran oleh bangunan atau usaha besar tidak tersentuh secara tegas.

“Kalau mau bicara aturan, harusnya dimulai dari pelanggaran besar dulu. Banyak bangunan permanen yang jelas-jelas melanggar, berdiri di atas drainase atau fasilitas umum, tapi seolah-olah dianggap wajar,” bebernya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pedagang yang selama bertahun-tahun berjualan di lokasi resmi dan membayar retribusi, namun kini justru dianggap menempati fasilitas umum secara ilegal. Ia menyebut, kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan tanggung jawab institusi terkait di masa lalu.

“Pedagang itu beli kios dari pengelola pasar resmi, berjualan belasan tahun, bayar retribusi. Tiba-tiba sekarang disebut melanggar pedagang tidak tahu soal status lahan, karena mereka bertransaksi dengan pihak resmi, ini yang harusnya diselesaikan secara adil,” jelasnya.

Partai Buruh Sulsel juga mengkritisi kebijakan relokasi pedagang yang dinilai dilakukan tanpa perencanaan matang. Ia menilai, pemerintah seharusnya memastikan lokasi pengganti benar-benar layak dan mampu menjamin keberlanjutan usaha pedagang.

“Relokasi itu bukan sekadar pindah tempat, kalau di tempat baru mereka tidak bisa berjualan dan tidak punya penghasilan, itu bukan solusi. Pemerintah harus hadir memberi ruang usaha yang layak,” tuturnya. (ita)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |