Penghapusan Girik Perkuat Kepastian Hukum

3 days ago 13

BeritaKotaMakassar > Metro

Kamis 5 Februari 2026 07:00 am oleh

Penghapusan Girik Perkuat Kepastian Hukum

‎MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai kebijakan penghapusan dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi aset Pemerintah Kota Makassar dari sengketa berkepanjangan.‎
‎Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Nasir Rurung, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penertiban administrasi pertanahan yang selama ini kerap menjadi titik lemah pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum. “Selama ini banyak aset pemerintah yang secara fisik sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tapi justru digugat karena muncul dokumen lama yang keabsahannya sulit dibuktikan dari sisi daerah, ini tentu sangat merugikan,” ungkapnya, Selasa (3/2).

‎‎Menurutnya, keberadaan dokumen tanah lama seperti rincik dan girik sering kali menimbulkan tafsir ganda di lapangan, sehingga membuka ruang konflik antara pemerintah dan masyarakat. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara penuh, Nasir berharap tidak ada lagi tumpang tindih bukti kepemilikan.

‎‎”Kalau administrasinya tertib dan satu pintu, maka potensi sengketa bisa ditekan. Pemerintah juga lebih fokus mengelola aset tanpa terus dibayangi gugatan hukum,” katanya.‎
‎Meski mendukung kebijakan tersebut, Politisi PAN Makassar ini menekankan pentingnya langkah sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak merasa haknya diabaikan akibat minimnya pemahaman terhadap aturan baru.‎
‎”Kami di DPRD mendorong pemerintah dan BPN untuk aktif turun ke masyarakat, menjelaskan mekanisme pengurusan hak tanah yang sekarang berlaku. Jangan sampai masyarakat kaget lalu muncul gejolak baru” tegasnya.

‎‎Hal senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Makassar, Syaiful menilai penghapusan dokumen tanah tradisional harus dipahami sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum, bukan untuk menghilangkan hak kepemilikan warga. “Kebijakan ini jangan dilihat seolah-olah mencabut hak masyarakat. Justru ini untuk melindungi semua pihak agar tidak terus berkonflik akibat dokumen lama yang rawan disalahgunakan,” ucapnya.‎

‎Ia mengungkapkan, selama ini banyak sengketa pertanahan terjadi karena munculnya dokumen lama yang datang belakangan, sementara penguasaan fisik lahan telah berlangsung lama oleh pihak lain, termasuk pemerintah daerah. “Banyak kasus kita temui, dokumen baru muncul tapi tanahnya sudah lama dikuasai. Ini yang sering memicu konflik dengan aturan baru ini, penilaian kepemilikan harus lebih jelas dan berbasis pada kepastian hukum,” ujarnya.
‎‎Legislator Nasdem Makassar ini juga menekankan perlunya kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat yang sedang menyesuaikan dokumen pertanahan mereka. Menurutnya, transisi kebijakan harus berjalan adil dan tidak memberatkan warga. “Pemerintah dan BPN harus hadir memberikan pendampingan. Jangan sampai masyarakat dipersulit atau merasa ditinggalkan dalam proses administrasi,” tuturnya.‎

‎Ia berharap, penerapan kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk menata administrasi pertanahan secara menyeluruh, memperkuat pengamanan aset daerah, serta meminimalkan konflik lahan yang selama ini kerap menguras energi pemerintah dan masyarakat. (Ita)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |