Pengiat Antikorupsi Desak Tahan Tersangka Kasus Smart Library

5 hours ago 6

ist BINCANG--Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan (tengah) berbincang terkait penanganan kasus korupsi bersama pengiat Antikorupsi,Djusman AR (kanan) di Kedai 17.

MAKASSAR,BKM.COM– Pegiat antikorupsi, Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi senilai Rp13 miliar yang menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Menurutnya, upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dibiayai melalui APBD Sulsel tahun anggaran 2022 dan 2023 merupakan bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penegakan hukum.


Djusman mengatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menilai langkah Kejati Sulsel yang terus melakukan pendalaman perkara menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


“Tentunya kami mendukung segala penindakan tindak pidana korupsi, termasuk penggeledahan untuk menguatkan bukti,” kata Djusman AR.

Diketahui, penyidik Kejati Sulsel tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, tetapi juga telah menggeledah kantor CV APM yang berada di kawasan Ruko Topaz, Panakkukang, Makassar. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Djusman yang juga merupakan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar berharap Kejati Sulsel bertindak tegas apabila seluruh unsur pidana khusus telah terpenuhi.

“Kedepannya bila unsurnya sudah menguatkan, Kejati jangan ragu-ragu segera tetapkan tersangka dan langsung tahan, siapapun mereka. Mengingat penanganan kasus korupsi menganut asas cepat dan prioritas,” tegasnya.

Selain itu, Djusman AR juga mendorong Kejati Sulsel untuk tidak hanya fokus pada satu perkara. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya pernah masuk ke Kejati namun hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan penanganannya.
“Saya juga menyampaikan kepada Kejati bahwa Disdik Provinsi cukup banyak kasus korupsinya yang pernah terlapor di Kejati, hanya saja tidak jelas perkembangannya. Jadi bukan hanya kasus ini, silakan bongkar semua. Masyarakat dan pegiat antikorupsi pasti mendukung sepenuhnya,” ujar Djusman.


Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten tak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik tapi juga akan mendorong Masyarakat pegiat Anti Korupsi untuk lebih aktif turut berperanserta melawan korupsi.
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dibiayai melalui APBD Sulsel tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Sulsel.”Iya betul (ada penggeledahan). Sementara berlangsung,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Berdasarkan pantauan BKM di lokasi sekitar pukul 12.08 Wita, sejumlah penyidik terlihat memasuki ruang Bidang SMA Disdik Sulsel dengan pengawalan aparat kepolisian dan personel TNI.
Tim kemudian memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Library.Sebelumnya Soetarmi mengatakan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Informasi dari Kasi Dik terkait pemeriksaan dugaan perpus digital, sementara pemeriksaan terhadap para kepala sekolah,” ujar soetarmi.
Sejauh ini, puluhan kepala sekolah telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan, distribusi fasilitas, hingga pemanfaatan perpustakaan digital di sekolah-sekolah penerima program.
“Sejauh ini sudah puluhan kepala sekolah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek perpustakaan digital (Smart Library) pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2023. Tapi jumlah pastinya kami belum tahu,” ungkapnya.(jar)

ist
BINCANG–Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan (tengah) berbincang terkait penanganan kasus korupsi bersama pengiat Antikorupsi,Djusman AR (kanan) di Kedai 17.

ist
BINCANG–Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan (tengah) berbincang terkait penanganan kasus korupsi bersama pengiat Antikorupsi,Djusman AR (kanan) di Kedai 17.

Pengiat Antikorupsi Desak Tahan Tersangka Kasus Smart Library

MAKASSAR,BKM– Pegiat antikorupsi, Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi senilai Rp13 miliar yang menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Menurutnya, upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dibiayai melalui APBD Sulsel tahun anggaran 2022 dan 2023 merupakan bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Djusman mengatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menilai langkah Kejati Sulsel yang terus melakukan pendalaman perkara menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tentunya kami mendukung segala penindakan tindak pidana korupsi, termasuk penggeledahan untuk menguatkan bukti,” kata Djusman AR.
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, tetapi juga telah menggeledah kantor CV APM yang berada di kawasan Ruko Topaz, Panakkukang, Makassar. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Djusman yang juga merupakan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar berharap Kejati Sulsel bertindak tegas apabila seluruh unsur pidana khusus telah terpenuhi.
“Kedepannya bila unsurnya sudah menguatkan, Kejati jangan ragu-ragu segera tetapkan tersangka dan langsung tahan, siapapun mereka. Mengingat penanganan kasus korupsi menganut asas cepat dan prioritas,” tegasnya.
Selain itu, Djusman AR juga mendorong Kejati Sulsel untuk tidak hanya fokus pada satu perkara. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya pernah masuk ke Kejati namun hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan penanganannya.
“Saya juga menyampaikan kepada Kejati bahwa Disdik Provinsi cukup banyak kasus korupsinya yang pernah terlapor di Kejati, hanya saja tidak jelas perkembangannya. Jadi bukan hanya kasus ini, silakan bongkar semua. Masyarakat dan pegiat antikorupsi pasti mendukung sepenuhnya,” ujar Djusman.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten tak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik tapi juga akan mendorong Masyarakat pegiat Anti Korupsi untuk lebih aktif turut berperanserta melawan korupsi.
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dibiayai melalui APBD Sulsel tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Sulsel.”Iya betul (ada penggeledahan). Sementara berlangsung,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Berdasarkan pantauan BKM di lokasi sekitar pukul 12.08 Wita, sejumlah penyidik terlihat memasuki ruang Bidang SMA Disdik Sulsel dengan pengawalan aparat kepolisian dan personel TNI.
Tim kemudian memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Library.Sebelumnya Soetarmi mengatakan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Informasi dari Kasi Dik terkait pemeriksaan dugaan perpus digital, sementara pemeriksaan terhadap para kepala sekolah,” ujar soetarmi.
Sejauh ini, puluhan kepala sekolah telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan, distribusi fasilitas, hingga pemanfaatan perpustakaan digital di sekolah-sekolah penerima program.
“Sejauh ini sudah puluhan kepala sekolah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek perpustakaan digital (Smart Library) pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2023. Tapi jumlah pastinya kami belum tahu,” ungkapnya.(jar)

MAKASSAR,BKM– Pegiat antikorupsi, Djusman AR mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi senilai Rp13 miliar yang menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Menurutnya, upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dibiayai melalui APBD Sulsel tahun anggaran 2022 dan 2023 merupakan bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Djusman mengatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menilai langkah Kejati Sulsel yang terus melakukan pendalaman perkara menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tentunya kami mendukung segala penindakan tindak pidana korupsi, termasuk penggeledahan untuk menguatkan bukti,” kata Djusman AR.
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, tetapi juga telah menggeledah kantor CV APM yang berada di kawasan Ruko Topaz, Panakkukang, Makassar. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Djusman yang juga merupakan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar berharap Kejati Sulsel bertindak tegas apabila seluruh unsur pidana khusus telah terpenuhi.
“Kedepannya bila unsurnya sudah menguatkan, Kejati jangan ragu-ragu segera tetapkan tersangka dan langsung tahan, siapapun mereka. Mengingat penanganan kasus korupsi menganut asas cepat dan prioritas,” tegasnya.
Selain itu, Djusman AR juga mendorong Kejati Sulsel untuk tidak hanya fokus pada satu perkara. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya pernah masuk ke Kejati namun hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan penanganannya.
“Saya juga menyampaikan kepada Kejati bahwa Disdik Provinsi cukup banyak kasus korupsinya yang pernah terlapor di Kejati, hanya saja tidak jelas perkembangannya. Jadi bukan hanya kasus ini, silakan bongkar semua. Masyarakat dan pegiat antikorupsi pasti mendukung sepenuhnya,” ujar Djusman.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten tak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik tapi juga akan mendorong Masyarakat pegiat Anti Korupsi untuk lebih aktif turut berperanserta melawan korupsi.
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dibiayai melalui APBD Sulsel tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Sulsel.”Iya betul (ada penggeledahan). Sementara berlangsung,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Berdasarkan pantauan BKM di lokasi sekitar pukul 12.08 Wita, sejumlah penyidik terlihat memasuki ruang Bidang SMA Disdik Sulsel dengan pengawalan aparat kepolisian dan personel TNI.
Tim kemudian memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Library.Sebelumnya Soetarmi mengatakan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Informasi dari Kasi Dik terkait pemeriksaan dugaan perpus digital, sementara pemeriksaan terhadap para kepala sekolah,” ujar soetarmi.
Sejauh ini, puluhan kepala sekolah telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan, distribusi fasilitas, hingga pemanfaatan perpustakaan digital di sekolah-sekolah penerima program.
“Sejauh ini sudah puluhan kepala sekolah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek perpustakaan digital (Smart Library) pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2023. Tapi jumlah pastinya kami belum tahu,” ungkapnya.(jar)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |