Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia

2 hours ago 7

loading...

Dharma Pongrekun, Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global. Foto/Ilustrasi/Dok.Pribadi

Dharma Pongrekun
Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global

“DARI Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Di permukaannya, angka tarif dan pasal-pasal terlihat jelas, tapi di balik itu terselip strategi global yang bisa menjerat kedua negara dalam kepentingan kekuatan tak tampak yang mengatur jalannya ekonomi dunia selama ini. Bagi Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi; bagi Amerika, ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif. Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat dan hanya dengan kewaspadaan ekstrem, rakyat dapat mencegah intervensi asing yang merusak masa depan bangsa.”

Sebelum membahas pasal demi pasal, perlu ditegaskan bahwa perjanjian ini telah bermasalah secara konstitusional sejak awal pembentukannya, karena menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat Indonesia, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, perjanjian yang berdampak luas terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan apabila dibuat tanpa mekanisme persetujuan sah dan representatif melalui DPR, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ketiadaan persetujuan DPR bukan sekadar cacat administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pemerintah bukan pemilik kedaulatan; ia hanyalah pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi konstitusional.

Tanpa legitimasi ini, perjanjian tersebut tidak sah secara prinsipil, sehingga setiap analisis terhadap perjanjian ini harus dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Lebih lanjut, perjanjian ini tidak disertai analisis risiko yang transparan dan komprehensif, karena tidak terdapat kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, perjanjian ini berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Secara substansi, perjanjian ini juga menunjukkan indikasi ketidaksetaraan, karena prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties).

Jika klausul-klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya, maka perjanjian tersebut secara moral dan politik dapat dinilai berat sebelah. Dengan demikian, persoalan fundamental bukan hanya pada pasal-pasalnya, tetapi pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |