Perpol dan Wajah Buruk Tradisi Legislasi Kita

3 hours ago 8

loading...

Adam Muhsh, Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga. Foto/Dok.Pribadi

Adam Muhsh
Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga

PADA awal Desember lalu (9/12/2025), Kapolri telah mengesahkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025).

Kapolri mengklaim bahwa pengesahan Perpol 10/2025 tersebut berbasis pada kebutuhan dalam rangka menindaklanjuti dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 (Sindonews, 19/12/2025). Sebuah klaim yang tentu saja kontras dengan buruknya nilai yang diberikan publik terhadap Perpol 10/2025 tersebut.

Penilaian buruk terhadap Perpol 10/2025 tak terlepas dari kecacatan yang tampak dalam proses pembentukannya yang terkesan terburu-buru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 114/2025). Selain tentu saja, yang utama adalah buruknya substansi yang diusung di dalamnya sehingga makin memperkuat kesan ketergesaan dalam proses pembentukannya.

Keabsahan Semu

Secara substansial, Putusan MK 114/2025 menggariskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain di luar Institusi Polri yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Ketentuan ini berlaku sejak Putusan MK 114/2025 tersebut dibacakan.

Konsekuensinya, sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya kepada Antaranews, yaitu bahwa sejak saat itu pula Kapolri tidak boleh memberikan penugasan kepada anggotanya untuk menempati jabatan-jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain yang telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.

Tentu saja, Kapolri juga seyogianya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagaimana telah direvisi oleh Putusan MK 114/2025 (Antaranews, 19/12/2025).

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |