Remaja Tewas Ditikam, Tiga Tersangka Disel

2 hours ago 3

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Jumat 20 Februari 2026 07:00 am oleh

Kasar Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali dan barang bukti sebilah badik.

Kasar Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali dan barang bukti sebilah badik.

BULUKUMBA, BKM — Seorang remaja berinisial NB (19) di Kabupaten Bulukumba menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan ditikam berulang kali, pada Selasa (17/2) malam. Nyawa NB kemudian melayang saat mendapatkan medis di RSUD H. Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba, pada Rabu (18/2).
Dalam kasus ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban NB merupakan warga Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Dia bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba. NB dianiaya di depan SPBU Jalanjang, Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, sekira pukul 22.25 WITA.

Ketiga tersangka berinisial SD (26), warga Jl.Menara Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman. Kemudian HA alias TR (24), warga Jl.Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Selanjutnya YU (16), warga Kecamatan Ujung Bulu, berperan menghasut pelaku utama. Karena masih berstatus anak di bawah umur. YU ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Penetapan tersangka dilakukan, pada Rabu (18/2), setelah Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para terduga pelaku dan saksi-saksi, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan juga menetapkan status tersangka kepada ketiga terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam kejadian korban NB berboncengan tiga dengan rekannya menggunakan sepeda motor menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi bahan bakar. Namun di tengah perjalanan, korban dan rekannya dikejar oleh tiga pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi SPBU, korban sempat melompat dari sepeda motor sehingga tertinggal dari rekannya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis. Namun esok di pagi hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan kejadian pada malam itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan ketiganya, pada Rabu (18/2), dini hari atau tidak lama setelah kejadian.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama SD mengakui melakukan penikaman terhadap korban secara berulang kali menggunakan badik miliknya.

“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban secara berulang kali,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Kamis (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman. Awalnya, pelaku YU mengaku ditendang oleh korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro. YU kemudian mengadu kepada SD, yang selanjutnya bersama HA mencari keberadaan korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Saat ini, dua tersangka dewasa yakni SD dan HA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan seorang pelaku anak yakni YU (16) ditangani oleh penyidik PPA,” jelas Iptu Muhammad Ali. Para pelaku mengaku tidak memiliki permasalahan sebelumnya dengan korban, dan tindakan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,
Subsider Pasal 468 ayat (2), Subsider Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c dan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (ful)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |