-Besok Dilaksanakan Pelantikan Pengurus DPC Peradi Makassar
MAKASSAR,BKM.COM–Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar menggelar Diskusi Publik dalam rangkaian kegiatan menjelang Pelantikan Pengurus DPC PERADI Makassar Periode 2025 – 2030) dengan tema “Eksistensi Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum, Keadilan dan HAM Pasca Pemberlakukan KUHP Baru dan KUHAP Baru”.
Diskusi yang digelar di Kafe Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing No. 1 Makassar, Jumat (16/1), yang dipandu Haswandy Andy Mas,SH.MH menghadirkan tiga narasumber masing-masing Maidina Rahmawati, S.H., LL.M yang juga Deputi Direktur ICJR, Dr Tadjuddin Rachman, S.H.,M.H (Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Makassar) serta Prof Dr Ruslan Renggong,SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa).
Diketahui, Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru) serentak telah diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Padahal beberapa ketentuan pasal dari kedua UU tersebut masih menjadi polemik, yang akan berdampak kepada masyarakat umum. Terlebih bagi kalangan Advokat karena erat kaitannya dengan aktivitas keseharian profesinya. Baik dalam konteks sebagai penegak hukum, kebenaran, keadilan dan HAM maupun dalam konteks pemberian layanan jasa hukum bagi klien/Pencari Kedilan.
Maidina dalam pemaparannya lewat zoom mengatakan, KUHP Baru memperkenalkan “sebagian” pembaruan hukum, beberapa aspek baru yang berbeda dari ketentuan sebelumnya, berhasil didorong dalam KUHP Baru seperti pengaturan pidana mati atau delayed execution menjadi wajib, akan berpengaruh juga untuk orang yang saat ini dalam death row (Pasal 100 KUHP 2023).Termasuk pengecualian kriminalisasi aborsi yang tidak hanya untuk korban perkosaan, tapi untuk semua korban KS, untuk usia kehamilan sampai dengan 14 minggu (sebelum KUHP Baru hanya 40 hari) (Pasal 463 KUHP 2023).
Pasal 422, penghapusan pasal bermasalah dalam UU ITE: Pasal 27 ayat (1) penyebaran konten kesusilaan tanpa batas, Pasal 27 ayat (3) penghinaan karet, Pasal 28 ayat (2) Ujaran Kebencian yang berusaha menyesuaikan dengan standar HAM (diperkuat dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan Putusan MK: 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024, hanya berlaku sampai dengan Desember 2026).
Batasan ketat penghinaan: tidak untuk badan hukum, menjadi fitnah apabila orang tersebut mengetahui hal tersebut tidak benar (Pasal 433, 434)
Perkosaan, pencabulan: kekerasan dan ancaman kekerasan tidak hanya fisik tetap harus didorong termasuk relasi kuasa.
Sementara itu, Prof Dr Ruslan Renggong, SH MH menitikberatkan pada upaya paksa yang bukan tindakan administratif biasa, melainkan tindakan negara yang secara langsung membatasi hak asasi seseorang dan dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.
Upaya paksa sah, jika memenuhi prinsip,legalitas,kebutuhan,proporsionalitas serta judicial control.
Begitupun jelas Ruslan, status hukum pihak yang diperiksa dalam upaya paksa, bahwa KUHAP baru belum membangun pembedaan tegas antara saksi, terlapor dan calon tersangka.Bahkan dalam praktik penyidikan, pemeriksaan awal sering dilakukan sebelum status hukum jelas.
Implikasiterhadapupayapaksa:Termasuk pemanggilanberubah menjadi tekanan koersif terselubung, keterangan diperoleh sebelum hak-hak prosedural
melekat penuh, dan risiko pelanggaran HAM.
Sedangkan menurut Dr H Tadjuddin Rachman SH MH,Pasal 1, 2, dan 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terjadi ketidak seragaman dalam sistem hukum pidana nasional di indonesia karena setiap daerah kabupaten/kota nanti akan terjadi beragam hukum pidana adat yang berbeda antara 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang dapat menimbulkan salah tafsir bagi pembuat peraturan daerah pada tiap daerah kabupaten/kota.Seperti, masing-masing mengenai yang mana dimaksud dengan hukum pidana adat yang masih hidup dan berkembang daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bahwa secara teoritis juga mengandung kelemahan khususnya pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 24 ayat (3), dalam hal PPNS atau penyidik tertentu menghentikan penyidikan, PPNS atau penyidik tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
“Ketentuan pasal 20 dan pasal 24 memberikan ruang monopoli kewenangan kepada penyidik polri karena semua PPNS harus terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan kegiatannya kepada penyidik polri barulah PPNS dapat melakukan penyidikan.Olehnya itu,muncul pertanyaan yaitu apakah terdapat jaminan hasil penyidikan yang lebih baik dan tidak sewenang-wenang jika PPNS harus melaporkan terlebih dahulu dan berkoordinasi kepada penyidik polri bukankah setiap PPNS harus melalui pendidikan khusus sesuai bidangnya masing-masing barulah dapat menjadi PPNS pada bidang tertentu yang digelutinya,sebut saja PPNS lingkungan hidup dan pertambangan setiap PPNS lingkungan hidup dan pertambangan haruslah benar dan ahli di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.
Tadjuddin menambahkan, Pasal 29 ayat (2) dalam hal tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. (pada KUHAP lama undang – undang nomor 8 tahun 1981 tidak ada kententuan seperti ini sehingga memberi peluang terjadinya penyalagunaan wewenang dan cenderung melanggar HAM karena orang yang baru dicurigai sudah didatangi rumahnya untuk diperiksa terlebih dahulu tanpa mengetahui statusnya apakah dia akan menjadi Tersangka atau menjadi saksi.
Terkait Pelantikan Pengurus DPC PERADI Makassar Periode 2025 – 2030, akan dihadiri langsung Ketua Umum Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH MM.Sementara yang akan dilantik sebagai Ketua DPC Peradi Makassar,Dr H Hasman Usman,SH MH serta Sekretaris DPC Peradi Makassar,H SYAMSUDDIN, SH MH, MM.(war)































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404066/original/063133900_1762359630-PERSIJA22.jpg)