Sistem Lartas: Solusi Tekan Impor Borongan Mampu Perbaiki Iklim Usaha

12 hours ago 11

loading...

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

MENTERIKeuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menargetkan pembenahan menyeluruh di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu satu tahun. Niat baik ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Keberhasilan reformasi di tubuh DJBC menjadi kunci agar pelaksanaan tugas kepabeanan tetap optimal dan tidak perlu dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS) asal Swiss. Tulisan ini bertujuan memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah.

Ada dua hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem impor : Pertama, mengenai pemberlakuan Larangan dan Pembatasan (Lartas); dan Kedua, mengatasi praktik impor borongan yang tidak sehat untuk iklim usaha maupun penerimaan negara. Oleh karena itu timbul pertanyaan:
1. Bagaimana sistem yang baik untuk pemberlakuan Lartas?
2. Bagaimana cara menghilangkan praktik impor borongan?

Menyempurnakan Sistem Lartas

Lartas merupakan instrumen vital pemerintah untuk melindungi industri, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, moral, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lartas diperlukan agar pemerintah dapat mengatur arus barang impor, menciptakan iklim usaha dan perekonomian nasional yang lebih baik, serta menjaga kepentingan nasional.

Saat ini, aturan Lartas diterbitkan oleh berbagai instansi dan kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir, dan DJBC. Akibatnya, pelaku usaha sering terkendala di tengah proses impor karena ketidaktahuan bahwa barang yang diimpor terkena Lartas. Dampaknya, proses bisnis melambat dan daya saing pengusaha nasional melemah di kancah internasional.

Untuk memperkuat koordinasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, sentralisasi peraturan Lartas melalui satu pintu Kementerian Keuangan menjadi solusi ideal. Instansi dan kementerian lain membuat rekomendasi teknis Lartas, yang kemudian dikoordinasikan dan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan.

Sistem satu pintu, di samping lebih efektif, juga memperlancar proses impor bagi dunia usaha. Hal ini akan meningkatkan citra pemerintah di mata dunia, khususnya para investor asing.

Menghilangkan Praktik Impor Borongan

Salah satu faktor terjadinya impor borongan adalah adanya kendala yang dihadapi sebagian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kendala yang dihadapi UMKM seperti belum memiliki Angka Pengenal Importir (API), volume impor kecil yang tidak mencapai satu kontainer, dan keterbatasan pengetahuan tentang prosedur impor. Akibatnya, para pengusaha UMKM melakukan impor secara borongan.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |