Soal Mutasi Delapan PPPK DPRD ke Setda, Pj Sekkab Sebut Langkah Terbaik Agar Dapat NIP

2 weeks ago 23

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Sabtu 24 Januari 2026 07:03 am oleh

Pj Sekkab Soppeng Andi Muhammad Surahman

Pj Sekkab Soppeng Andi Muhammad Surahman

SOPPENG, BKM — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng yang memutasi delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda) sempat menimbulkan riak di publik dan menimbulkan kesalahpahaman sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng, Andi Muhammad Surahman, akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan. Menurutnya, mutasi tersebut bukan tanpa dasar, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan status kepegawaian para PPPK agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan. Jika tetap bertahan di jabatan yang sudah tidak diakomodasi regulasi baru, status kepegawaian mereka bisa terancam,” tegas Andi Surahman, Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN nasional. Dalam regulasi tersebut, jabatan-jabatan layanan operasional seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak lagi dibuka dalam formasi PPPK dan ke depan wajib diisi melalui mekanisme outsourcing.

Sementara itu, di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng, posisi layanan operasional telah mengalami kelebihan kapasitas (overload). Kondisi ini dinilai berisiko bagi keberlanjutan status PPPK yang menempatinya.

“Di Setda, kebutuhan tenaga layanan operasional masih tersedia. Sekali lagi bahwa pemindahan ini murni penataan organisasi agar semua pegawai tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Andi Surahman juga menegaskan bahwa PPPK tidak dibenarkan merangkap jabatan atau dialihkan menjadi tenaga outsourcing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh karena itu, pemindahan ke Setda menjadi opsi paling aman kepada yang bersangkutan secara regulasi.

Menanggapi munculnya riak-riak keberatan, Andi Surahman menjelaskan bahwa penempatan ASN merupakan kewenangan penuh eksekutif sepanjang untuk kepentingan dinas. ”Dan Saya bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh PPPK sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sebelum NIP diterbitkan. “Itu adalah komitmen final dan negara tidak boleh kalah oleh ketidakpahaman regulasi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Andi Surahman mengungkapkan bahwa berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, dengan upah minimal setara UMP/UMK atau gaji terakhir yang diterima. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, Pemkab Soppeng mengaku belum menerima keberatan tertulis dari delapan PPPK yang dimutasi. Namun jika nantinya ada, pemerintah daerah siap melakukan klarifikasi berdasarkan dokumen dan surat pernyataan yang telah ditandatangani para pegawai.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Semua langkah ini demi kepastian hukum dan perlindungan status ASN itu sendiri,” pungkasnya. (ono)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |