THR/BHR 2026 Wajib Dibayar Utuh, Jika tak Sesuai Bisa Mengadu ke Posko Disnaker

4 hours ago 7

BeritaKotaMakassar > Headline

Rabu 4 Maret 2026 13:47 pm oleh

THR/BHR 2026 Wajib Dibayar Utuh, Jika tak Sesuai Bisa Mengadu ke Posko Disnaker

MAKASSAR, BKM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026. Posko ini dibuka untuk mengakomodasi aduan pekerja/buruh yang mengalami kendala pembayaran hak keagamaan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menegaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pembayaran THR maupun BHR, silakan melapor dan berkonsultasi langsung di Posko Pengaduan Disnaker Makassar,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Posko berlokasi di Kantor Disnaker Makassar, Jalan A.P. Petta Rani No. 72, dengan jam pelayanan pada Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sementara di hari Jumat, pada pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Andi Reza Nugraha, menjelaskan bahwa posko aduan mulai dibuka sejak Senin (2/2/2026) sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat koordinasi nasional melalui zoom meeting.

“Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta membuka posko aduan seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi bagi pekerja yang ingin meminta kejelasan terkait THR keagamaan, bisa langsung melayangkan aduan,” jelasnya.

Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk ke posko. Namun Disnaker memprediksi pengaduan akan meningkat mendekati hari raya, terutama pada H-3 Lebaran. Posko aduan dibuka hingga 17 Maret 2026.

Setiap aduan yang masuk akan dibuatkan laporan resmi dan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Pembukaan posko ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan penting antara lain, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Masa kerja di bawah 12 bulan dibayarkan secara proporsional. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Selain THR bagi pekerja perusahaan, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, serta dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Pemerintah daerah diminta aktif mengimbau dan memantau pelaksanaan pemberian BHR tersebut agar berjalan transparan dan tepat waktu.

Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR/BHR 2026, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga para pekerja dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang. (rhm)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |