Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Outsourcing Balai Pengelola Kereta Api Sulsel

12 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Headline

Selasa 24 Februari 2026 18:15 pm oleh

Kajari Maros, Febriyan merilis penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja outsourcing pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Selasa (24/2/2026).

Kajari Maros, Febriyan merilis penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja outsourcing pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Selasa (24/2/2026).

MAROS, BKM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Pengumuman tersebut disampaikan dalam press rilis resmi yang digelar Selasa (24/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 350 saksi dan tiga orang ahli, serta mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dari hasil gelar perkara (ekspose), penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AG selaku Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun 2022, DS yang merupakan Direktur PT FSI, serta MC, Direktur PT CIS. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, secara subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Maros agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun tim penyidik untuk meminta imbalan atau sejumlah uang terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami pastikan penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Jika ada yang mengatasnamakan Kejari Maros dan meminta imbalan, segera laporkan,” tegasnya. (ari)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |