Tujuh Lapangan Padel di Makassar tak Kantongi Izin Lengkap tapi Bisa Beroperasi, Ada Apa?

13 hours ago 4

Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar.

MAKASSAR, BKM — Anggota DPRD Kota Makassar mempertanyakan operasional tujuh lapangan padel yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Ditegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak kooperatif dan tetap beroperasi tanpa legalitas resmi harus ditindak tegas oleh Pemkot Makassar, termasuk opsi penutupan sementara hingga kewajiban perizinan dipenuhi.

Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Irwan Djafar mengatakan, tidak ada ruang toleransi bagi usaha yang menjalankan aktivitas bisnis sebelum seluruh izin diterbitkan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan prasyarat mutlak sebelum usaha dibuka untuk umum, termasuk pengelola lapangan padel yang belakangan menjadi sorotan.

Ia menegaskan, alasan biaya operasional maupun kewajiban menggaji karyawan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk beroperasi tanpa legalitas.

“Kami jelas dan tegas karena sebelum membangun dan beroperasi, semua izin harus tuntas jika belum lengkap, segera dilengkapi. Kami siap mendorong agar proses perizinan berjalan sesuai aturan namun, bila ada yang membandel dan tidak mau tertib, tentu tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, pembangunan fisik yang berjalan beriringan dengan proses administrasi masih dapat dimaklumi dalam batas tertentu. Namun, aktivitas bisnis tidak boleh dilakukan sebelum izin sah terbit.

“Membangun fisik sambil proses izin berjalan masih bisa ditoleransi tapi menjalankan usahanya sementara izin belum keluar itu tidak boleh. Apalagi sistem perizinan sekarang sudah online dan relatif cepat, kalau belum terbit, berarti ada persyaratan yang belum lengkap,” bebernya.

Selain aspek perizinan, ia juga menyoroti aduan warga terkait operasional lapangan padel, mulai dari kebisingan, sorotan lampu yang mengganggu rumah penduduk, hingga persoalan parkir yang berpotensi memicu kemacetan.

Meski demikian, DPRD menegaskan tidak ingin gegabah dalam menyikapi laporan tersebut. “Kami tidak ingin langsung menjustifikasi perlu klarifikasi dan pengecekan lapangan agar adil bagi semua pihak,”ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, juga mengungkapkan hasil penelusuran terhadap tujuh lapangan padel yang dijadikan sampel menunjukkan hampir seluruhnya memiliki persoalan perizinan.

“Ini sangat tidak mengenakkan karena hampir tujuh dan seluruhnya ditemukan ada kekeliruan. Ada izin yang tidak dipenuhi. Pertanyaannya sederhana, mengapa sudah beroperasi sementara perizinannya belum lengkap,” katanya.

Ditanya soal nama tujuh lapangan fadel tersebut, ia menegaskan lagi, kalau nama-namanya akan disebut jika mereka tidak hadir saat pemanggilan nanti.

Sementara itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar telah memberikan teguran terhadap pemilik 11 lapangan padel di Makassar karena tidak mengantongi izin. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, M Fuad Azis.

Ia mengatakan meski ada yang telah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun izin peruntukan sebagai lapangan padel tidak ada. Menurutnya, teguran dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan penegakan aturan tata ruang di kota tersebut.

Dibeberkannya, dari sekitar 60 pengembang lapangan padel yang beroperasi di Makassar, sebanyak 11 diantaranya kedapatan membangun dan mengoperasikan fasilitas restoran atau kafe tanpa mengantongi izin usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor kuliner.

Menurut Fuad Azis, banyak pengembang hanya mengurus izin olahraga, namun kemudian menambah fungsi usaha berupa restoran atau kafe tanpa memperbarui perizinan.

“Izin olahraga dan izin kafe tidak bisa disatukan. Jika ada aktivitas usaha tambahan, maka wajib mengurus KBLI yang sesuai,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Distaru Makassar telah melayangkan teguran resmi dan meminta para pengusaha segera melengkapi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil agar seluruh operasional usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Makassar yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, termasuk kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat dalam setiap pengembangan properti komersial.

Distaru menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal berdirinya bangunan, tetapi juga harus sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan tata kota yang berlaku.

Fuad memastikan pengawasan terhadap lapangan padel dan fasilitas komersial lainnya akan diperketat. Pemerintah kota ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, baik dari sisi tata ruang maupun perizinan usaha.

“Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Legalitas yang lengkap akan memberikan kepastian usaha bagi pengembang sendiri,” ujarnya.

Dengan meningkatnya tren olahraga padel di Makassar, pemerintah berharap pertumbuhan sektor ini tetap sejalan dengan ketertiban administrasi dan tata ruang kota yang berkelanjutan. (ita-rhm)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |