Wabup Luwu Timur Puspa Terima LHP BPK dari BPK

2 weeks ago 18

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Rabu 21 Januari 2026 07:00 am oleh

TERIMA LHP -- Wabup Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler bersama Ketua DPRD Lutim, Ober Datte menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, Senin (19/1).

TERIMA LHP -- Wabup Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler bersama Ketua DPRD Lutim, Ober Datte menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, Senin (19/1).

MALILI, BKM — Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler bersama Ketua DPRD Lutim, Ober Datte menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, Senin (19/1).

LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu kepada Wakil Bupati Luwu Timur terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Lain-lain Pendapatan yang Sah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.
Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan turunannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Hj. Puspawati menyampaikan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulsel atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan tersebut. “Melalui laporan hasil pemeriksaan ini, kami memperoleh masukan dan rekomendasi yang sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan maupun sistem kerja ke depan,” ujar Puspawati.

Dia menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, pengelolaan PDRD harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait hasil LHP yang diserahkan hari ini, Hj. Puspawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati, Inspektur, Dohri As’ari; Sekretaris DPRD, Alamsyah Perkesi; dan Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Yusri. (rls)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |