![]()
Rabu 18 Februari 2026 16:45 pm oleh rus bkm
Tim JPU sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim Kejari Makassar mengeksekusi terpidana kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan Intelijen Kejati Sulsel.
Terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung tertib dan kondusif, disaksikan aparat setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan eksekusi dilakukan segera setelah salinan putusan diterima.
“Pada hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami telah menerima salinan putusan dari PN Makassar. Tim JPU sekaligus Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dan Kejari Makassar telah melaksanakan eksekusi dan penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, saudari MH,” ujar Kajati Sulsel.
Ia menambahkan, pelaksanaan tersebut merupakan perintah langsung berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
“Perkara ini telah inkracht, sehingga wajib segera dilaksanakan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan layak, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak bermain-main dengan produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. (jar)
Rekomendasi Untukmu


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)