Diisukan Perjualbelikan Lapak PKL, Camat Rappocini Angkat Suara

2 hours ago 1

BeritaKotaMakassar > Headline

Rabu 4 Februari 2026 18:13 pm oleh

Camat Rappocini, M. Aminuddin membantah memperjualbelikan lapak PKL di kawasan Permat Sari, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

Camat Rappocini, M. Aminuddin membantah memperjualbelikan lapak PKL di kawasan Permat Sari, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

MAKASSAR, BKM – Pascapenertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, beredar informasi yang menyebutkan Camat Rappocini, M. Aminuddin atau keluarganya diduga melakukan praktik jual beli lapak di lokasi tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Aminuddin angkat suara. Ia dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Itu tidak betul dan tidak benar,” tegas Aminuddin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa lapak-lapak yang berada di depan Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, telah ada sejak lama, bahkan diperkirakan sudah berdiri sekitar 25 tahun. Sementara dirinya baru menjabat sebagai Camat Rappocini selama kurang lebih tiga tahun.

“Oleh karena itu perlu kita ketahui bersama bahwa kami tidak mungkin melakukan hal-hal seperti itu, yang dapat merugikan Pemerintah Kota Makassar, merugikan diri saya sendiri, maupun keluarga saya,” jelasnya.

Aminuddin juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun lapak di lokasi tersebut, khususnya yang berada di atas trotoar maupun di atas drainase yang diperjualbelikan oleh dirinya atau keluarganya.

“Tidak ada sejengkal pun lapak di depan Permata Sari Jalan Sultan Alauddin ini yang kami perjualbelikan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar isu-isu yang berkembang dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak berwenang demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik.

Seperti diketahui,Pemerintah Kecamatan Rappocini secara intens menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area pedestrian, trotoar, dan drainase di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Perumahan Permata Sari.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar serta pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman Umum, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Aminuddin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada para PKL. Hasilnya, sebanyak 24 lapak berhasil dibongkar secara mandiri oleh para pedagang.

Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap harus menjalankan regulasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Penertiban dilakukan secara bertahap, diawali dengan penerbitan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga oleh kelurahan, kemudian dilanjutkan dengan surat teguran dari kecamatan yang ditembuskan kepada Tripika Kecamatan Rappocini serta Satpol PP.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan turun langsung melakukan pembongkaran. Namun pada tahap pertama ini, para PKL kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Selain Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini juga merencanakan penertiban di sejumlah titik lain, seperti Jalan Hertasning dan ruas jalan protokol lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas, serta menggunakan fasilitas umum.

Dalam pelaksanaan penertiban, Camat Rappocini memimpin langsung kegiatan di lapangan bersama Sekcam, lurah setempat, Satpol PP dan BKO Satpol PP, Satgas Kebersihan, Linmas kelurahan, serta unsur tiga pilar yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (rhm)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |