Forum OPD Dinas Pertanahan Kota Makassar yang digelar Selasa (3/2). Dalam pertemuan ini ditegaskan bahwa BPN tidak lagi menjadikan dokumen tanah adat seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.
MAKASSAR, BKM — Terhitung mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu menyampaikan, dokumen tradisional resmi tidak lagi berlaku sebagai dasar penguasaan atau kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pertanahan tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Natsir mengatakan PP 18 Tahun 2021 memberikan masa transisi selama lima tahun sejak ditetapkan. Dengan berakhirnya masa tersebut, maka seluruh permohonan hak atas tanah yang sebelumnya berbasis pada rincik tidak lagi dapat diproses.
“Dengan keluarnya PP 18 Tahun 2021, lima tahun setelah PP itu terbit, maka hari ini, 2 Februari 2026, rincik sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya saat ditemui di kegiatan Forum OPD Dinas Pertanahan Kota Makassar yang digelar Selasa (3/2).
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme pengurusan hak atas tanah kini hanya melalui permohonan pemberian hak. Tidak ada lagi permohonan konversi maupun pengakuan hak yang selama ini menjadikan rincik, girik, letter C dan lainnya sebagai dasar administrasi.
“Sekarang permohonannya tinggal permohonan pemberian hak. Tidak ada lagi permohonan konversi atau pengakuan hak yang berbasis rincik,” jelasnya.
Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar mencatat peningkatan jumlah masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan.
Banyak warga mulai mengganti dokumen lama mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau menyesuaikan dengan sistem administrasi pertanahan terbaru. “Sudah lumayan banyak masyarakat yang datang mengurus,” katanya.
BPN Makassar juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat analog berwarna hijau agar segera melakukan verifikasi ke kantor BPN. Langkah ini diperlukan dalam rangka penyesuaian menuju sertifikat elektronik yang saat ini mulai diterapkan secara nasional.
Ia mengakui, hampir setiap hari masyarakat datang ke kantor BPN untuk mengurus berbagai kebutuhan pertanahan, termasuk penyesuaian dokumen akibat penghapusan girik maupun letter C.
Terkait maraknya klaim kepemilikan tanah yang selama ini hanya berlandaskan dokumen lama, ia menegaskan bahwa penguasaan fisik di lapangan tetap menjadi aspek penting dalam menilai kepemilikan suatu bidang tanah.
“Walaupun seseorang mengaku punya bukti kepemilikan, tetap harus dilihat penguasaan fisiknya di lapangan. Apalagi mulai hari ini rincik sudah tidak dinyatakan lagi sebagai bukti kepemilikan,” tegasnya.
Kebijakan ini juga bertujuan menata penguasaan tanah agar lebih produktif. Pemerintah mendorong agar setiap bidang tanah benar-benar diusahakan oleh pemiliknya, bukan sekadar dikuasai secara administratif.
Kebijakan penghapusan dokumen tanah lama dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilwati menyampaikan, kebijakan tersebut menguntungkan Pemerintah Kota Makassar yang selama ini kerap terseret dalam sengketa hukum. Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah menghadapi berbagai gugatan terkait kepemilikan lahan.
Meski secara fisik aset tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah selama puluhan tahun. Namun, dalam sejumlah perkara, pemerintah justru kalah di pengadilan akibat munculnya dokumen rincik yang dijadikan alat bukti oleh pihak penggugat.
“Banyak aset pemerintah yang secara penguasaan fisik sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai. Tapi karena muncul rincik yang datang belakangan, pemerintah akhirnya kalah di pengadilan,” ungkap Sri Sulsilwati, Selasa (3/2).
Sri menjelaskan, keberadaan rincik selama ini sering menimbulkan persoalan karena asal-usulnya yang tidak jelas. Bahkan, tidak sedikit rincik yang diduga bermasalah atau tidak tercatat dengan baik, sehingga membuka peluang penyalahgunaan. Selain itu, konflik pertanahan juga kerap dipicu oleh persoalan warisan.
Dalam banyak kasus, tanah telah dijual atau diberikan oleh orang tua secara lisan kepada pihak lain, termasuk pemerintah.Namun, transaksi tersebut tidak tercatat dalam rincik.
“Ketika orang tuanya meninggal dunia, ahli waris memunculkan rincik yang masih atas nama orang tua. Padahal tanah tersebut sudah lama dijual atau diberikan. Inilah yang kemudian memunculkan konflik,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan pemerintah daerah, terutama dalam upaya pengamanan aset. Pemerintah yang telah menguasai lahan dalam waktu lama justru harus menghadapi gugatan hukum akibat dokumen lama yang keabsahannya kerap dipertanyakan.
“Kadang kita juga tidak tahu apakah rincik itu asli atau palsu. Sementara di sisi lain, pemerintah sudah menguasai lahan itu secara nyata selama puluhan tahun,” tambahnya.
Dengan penghapusan girik dan rincik, pemerintah berharap tidak lagi bergantung pada dokumen lama yang rawan menimbulkan sengketa.
Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta mengurangi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
“Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ini sangat memudahkan, terutama dalam pengamanan aset pemerintah,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada penataan dan pemanfaatan aset tanpa dibayangi gugatan hukum akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan.
Penghapusan dokumen tanah tradisional juga diyakini menjadi salah satu upaya penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (rhm)































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)