Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Syaban

2 hours ago 5

loading...

Hukum menghidupkan Malam Nisfu Syaban penting diketahui umat Muslim. Nisfu Syaban tahun ini bertepatan dengan tanggal 3 Februari 2026, sehingga malam Nisfu Syaban dimulai pada tanggal 2 Februari setelah waktu Maghrib. Foto ilustrasi/ist

Hukum menghidupkan Malam Nisfu Syaban penting diketahui umat Muslim. Nisfu Syaban tahun ini bertepatan dengan tanggal 3 Februari 2026, sehingga malam Nisfu Syaban dimulai pada tanggal 2 Februari setelah waktu Maghrib.

Malam Nisfu Syaban adalah malam mulia di sisi Allah Ta’ala serta malam yang penuh dengan keberkahan dari Allah. Banyak diriwayatkan dari hadis Nabi menyebutkan tentang keistimewaan dan kemuliaan malam Nisfu Syaban ini. Beberapa yang diriwayatkan adalah hadis berstatus shahih, hasan, dha’if, sangat lemah, dan palsu.

Dalam pembahasan ini, tidak akan menggunakan hadis yang palsu karena hadis palsu tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, bahkan tidak pantas disebut sebagai hadis. Terdapat hadis‐hadis yang shahih dan hasan sebagaimana juga terdapat hadis‐hadis yang dha’if.

Al-Muhaddits Al Imam As‐Sayyid Abdullah bin Muhammad Al‐Ghumari (seorang ahli hadits besar di Maghrib), beliau di dalam kitabnya menyebutkan sekitar lebih dari 10 hadis Nabi yang meriwayatkan tentang kemuliaan malam Nisfu Syaban secara khusus. Memakmurkan Malam Nisfu Syaban adalah perkara yang tidak dilarang oleh agama. Sebab malam itu adalah malam mulia di sisi Allah dengan keberkahan‐Nya.

Baca juga: Mengapa Ada Malam Nisfu Syaban? Bagaimana Asal-usulnya?

Dahulu, para ulama di Negeri Syam memakmuran malam Nisfu Syaban, baik secara sendiri maupun berkelompok di masjid. Di antara ulama yang berpendapat dan ikut memakmurkan malam Nisfu Sya’ban di masjid adalah seorang ulama besar di Negeri Syam, yaitu Khalid ibnu Ma’dan, Lukman bin Amir, serta ulama‐ulama besar lainnya.

Diriwayatkan bahwa mereka pada malam Nisfu Sya’ban memakai pakaian terbagus, wewangian terharum, dan mereka memakmurkan malam Nisfu Sya'ban di masjid dengan beribadah semalam suntuk kepada Allah Ta'ala.

Pengasuh Yayasan Al-Hawthah Al-Jindaniyah, Al-Habib Ahmad Bin Novel Bin Salim Bin Jindan menerangkan hukum menghidupkan makam Nisfu Syaban. Berikut penjelasan beliau saat mengisi daurah bertema Keutamaan Bulan Syaban .

Al-Imam Ishak Ibnu Rohaweih (seorang ahli hadits besar dan guru dari Al Imam Al-Bukhari) menyatakan bahwa memakmurkan malam Nisfu Sya'ban di masjid dengan beribadah kepada Allah bukanlah perkara yang bid'ah. Pernyataan Al Imam Ishak Ibnu Rohaweih itu diriwayatkan oleh Harb Al Karmani dalam Al Masail. Beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa memakmurkan malam Nisfu Sya'ban dengan beribadah adalah bukan perkara yang dilarang oleh agama. Namun mereka berpendapat bahwa memakmurkannya di rumah (bukan secara berkelompok di masjid) adalah lebih baik.

Di antara mereka adalah Imam Al-Auza’i (salah seorang pemimpin ulama di Negeri Syam). Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaki dalam As Sunan Al Kubro bahwa Imam Asy Syafi’i telah berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan oleh Allah pada 5 malam, yaitu malam Jumat, malam Idulfitri, malam Iduladha, malam pertama bulan Rajab, dan malam Nisfu Syaban."

Sebagaimana diriwayatkan oleh Amiril Mukminin Umar Ibnu ‘Aziz menuliskan surat kepada wakil atau gubernurnya di Basrah, "Hendaknya engkau memperhatikan 4 malam dalam 1 tahun, karena sesungguhnya Allah mencurahkan rahmat‐Nya yang sangat besar pada 4 malam tersebut, yaitu malam pertama pada bulan suci Rajab, malam Nisfu Sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha."

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |