Kronologis Penipuan 46 Calon Jemaah Umrah-Haji Libatkan Pasutri Purnawirawan TNI dan PNS

13 hours ago 6

BeritaKotaMakassar > Headline

Sabtu 21 Februari 2026 17:32 pm oleh

Purwandi dan istrinya Hj. Ariani Susanti sesaat setibanya di Mapolres Gowa usai ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Purwandi dan istrinya Hj. Ariani Susanti sesaat setibanya di Mapolres Gowa usai ditangkap di Malang, Jawa Timur.

GOWA, BKM – Sepasang suami istri (pasutri) bernama Purwandi (62) dan Hj. Ariani Sasanti (50) kini harus berurusan dengan hukum. Sang suami yang merupakan purnawirawan TNI dan istrinya yang seorang PNS diringkus polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur biaya perjalanan umrah dari puluhan jemaah yang ada di Kabupaten Gowa.

Kedua pasutri ini dijemput paksa jajaran Kepolisian Polres Gowa melalui Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Gowa pada Jumat (13/2/2026) pukul 20.00 Wita. Polisi sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan usai korban melaporkan keduanya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata pada Jumat malam (20/2/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu penyelidikan yang tidak mudah. Bahkan durasinya cukup panjang.

“Ya, sekitar empat bulan kami bekerja menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan haji dan umrah ini. Cukup panjang,” kata Ipda Nova.

Selama menangani kasus tersebut, tambah Ipda Nova, pihaknya sudah tiga kali mendatangi Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Pemeriksaan kita langsung Malang, Jawa Timur. Kami periksa kedua pelaku di sana kemudian kami menangkap dan membawanya ke mako dan kini statusnya resmi tersangka dan sudah ditahan,” kata Ipda Nova.

Disebutkan Ipda Nova, kasus penipuan ini bermula pada Kamis 19 Juni 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, kompleks BTN Dean Florinda Blok C26, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kasus ini tercatat pada laporan polisi teregister dengan nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 8 Oktober 2025.

Ipda Nova pun mengurai kronologinya. Disebutkannya, berdasarkan hasil penyelidikan, korban H awalnya ditawari kerja sama untuk mendirikan cabang biro perjalanan umrah dan haji dengan nama Jada Travel Umrah Bimantara Tour milik PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa.

Kemudian korban diarahkan oleh kedua untuk mencari calon jemaah umrah yang akan diberangkatkan. Mereka diminta menyetor uang pemberangkatan kepada tersangka sebagai pemilik usaha travel.

Dalam perjalanan usahanya mencari peminat umrah, korban berhasil mendaftarkan sebanyak 46 orang calon jemaah umrah dan satu orang calon jemaah haji. Korban pun menyetorkan dana 46 warga mitranya tersebut kepada tersangka, dan jadwal berangkat sudah ada.

Namun, satu minggu sebelum jadwal keberangkatan, korban menyadari dana yang telah disetorkan untuk pemberangkatan umrah dan haji diduga digunakan pelaku untuk kepentingan lain. Akhirnya korban terpaksa menutupi biaya pemberangkatan 46 jemaah umrah dan satu jemaah calon haji tersebut menggunakan dana pribadinya.

“Karena merasa dirugikan dan ditipu akhirnya korban melaporkannya ke Polres Gowa. Dan selama proses penyidikan, kedua tersangka telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut. Namun mangkir tanpa alasan. Tersangka tidak menghadiri panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga kami akhirnya menjemput paksa kedua tersangka di Malang,” kata Ipda Nova. (sar)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |