Pemkot Makassar Ambil Kebijakan tak Populer, Pangkas TPP ASN 5 Persen di 2026

6 days ago 24

BeritaKotaMakassar > Headline

Kamis 29 Januari 2026 16:23 pm oleh

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Kegiatan Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar Pemkot Makassar, Kamis (29/1).

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Kegiatan Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar Pemkot Makassar, Kamis (29/1).

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terpaksa mengambil kebijakan tidak populer dengan menurunkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan dinamika kebijakan transfer pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M. Dakhlan, mengungkapkan bahwa pengurangan TPP dilakukan dengan sangat terpaksa karena sejauh ini belanja pegawai sudah melewati ambang batas yang ditentukan.

Sesuai mandatory yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara di tahun 2026 ini, belanja pegawai lingkup Pemkot Makassar sudah berada di kisaran 33 persen dari APBD.

“Untuk tahun 2026, TPP ini dengan sangat terpaksa akan kita kurangi. Setelah dilaporkan ke pimpinan dan melalui beberapa pertimbangan, kesimpulannya TPP harus kita turunkan. Ini memang kebijakan yang tidak populer,” ujar Dakhlan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Kegiatan Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Hotel Novotel, Kamis (29/1).

Meski demikian, Dakhlan menegaskan bahwa pemangkasan yang dilakukan relatif kecil, yakni hanya sebesar 5 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Namun, kata Dakhlan, rencana penyesuaian TPP itu belum masuk ke tahap akhir karena akan diajukan dulu ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses persetujuan dan pengajuan perubahan TPP di sejumlah kabupaten/kota mengalami penolakan.

“Info yang kami dapat dari Kemendagri, sampai hari ini ada beberapa kabupaten/kota yang pengajuan perubahan TPP-nya ditolak. Alasannya, setelah ada pengurangan dana transfer, TPP-nya tidak ikut turun,” jelasnya.

Menurut Dakhlan, kebijakan penurunan TPP sebesar 5 persen dinilai masih bisa diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai bahan pertimbangan tambahan, dalam pengajuan perubahan TPP, Pemkot Makassar akan menyampaikan kondisi pendapatan daerah yang secara keseluruhan telah berada di kisaran angka Rp2 triliun.

Dakhlan berharap hal tersebut dapat menjadi poin penting dalam pembahasan dengan Kemenkeu dalam penentuan TPP.

“Mungkin pertimbangan pendapatan kita yang sudah menyentuh angka Rp2 triliun itu bisa kita sampaikan ke Kemenkeu nanti,” pungkasnya. (rhm)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |