Perlindungan Anak di Sinjai: Fokus Pemerintah pada Penanganan Pasca-Kejadian, Kurang pada Pencegahan

5 hours ago 2

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Sabtu 31 Januari 2026 18:43 pm oleh

Ilustrasi

Ilustrasi

SINJAI,BKM– Peristiwa perantaian terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (28/1/2026), menjadi cermin persoalan serius perlindungan anak di Kabupaten Sinjai. Kasus ini tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan memperlihatkan akumulasi masalah keluarga, lingkungan sosial, serta lemahnya kehadiran pemerintah daerah dalam fungsi pencegahan dan pendampingan.

Remaja berinisial RAW (15) ditemukan dalam kondisi kaki terikat rantai besi yang digembok di dalam rumahnya. Ayah kandung korban, WH (45), kemudian diamankan aparat kepolisian. Dari lokasi kejadian, ditemukan satu rantai besi dan dua gembok sebagai barang bukti. Korban selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis.

Di balik tindakan kekerasan tersebut, terungkap kondisi keluarga yang kompleks. WH mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan emosi yang tidak terkendali setelah menghadapi perubahan perilaku anaknya dalam waktu cukup lama. Ia menyebut adanya dugaan kecanduan judi online pada anak, setelah ditemukan aplikasi perjudian di telepon genggam RAW. Selain itu, anak tersebut disebut kerap bersikap agresif terhadap adik perempuannya dan sering meninggalkan rumah tanpa pamit ke orang tua.

WH juga diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia menanggung kebutuhan ibu RAW serta saudara-saudara korban yang masih bergantung secara ekonomi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkara hukum yang berjalan tidak hanya berdampak pada pelaku dan korban, tetapi juga pada keberlangsungan hidup anggota keluarga lainnya.

Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan eksploitasi anak di Jalan Emmi Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara (tidak jauh dari kawasan terjadinya orang tua rantai anaknya). Seorang anak berinisial IA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, diduga kerap dimanfaatkan oleh seseorang untuk membantu penjualan minuman keras tradisional jenis ballo. IA sering diminta mengantarkan ballo yang telah dikemas dalam botol air mineral besar kepada pelanggan, atas perintah seseorang.

Tokoh masyarakat Sinjai, Ambo, menilai peristiwa ini harus dibaca sebagai kegagalan bersama dalam melindungi anak. Ia menyoroti masih maraknya eksploitasi anak di bawah umur sebagai tenaga kerja. Menurutnya, praktik tersebut kerap berlangsung lama tanpa intervensi berarti dari pihak berwenang, sehingga membentuk pembiaran sosial yang berulang.

Sorotan kemudian mengarah pada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai. Dalam kasus ini, peran pemerintah dinilai lebih menonjol pada reaksi setelah kejadian, bukan pada pencegahan. Pendekatan yang muncul ke ruang publik cenderung menempatkan orang tua sebagai pihak yang disalahkan, tanpa diiringi penjelasan mengenai langkah deteksi dini, pendampingan keluarga berisiko, maupun pengawasan terhadap dugaan eksploitasi anak dan paparan judi online.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak berada pada negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua. Negara tidak hanya hadir saat kekerasan telah terjadi, tetapi berkewajiban mencegah melalui sistem yang berjalan efektif di tingkat lokal.

Kasus RAW menunjukkan bahwa ketika mekanisme pencegahan, pendampingan sosial, dan perlindungan anak tidak bekerja secara utuh, konflik keluarga dapat berkembang menjadi kekerasan terbuka. Peristiwa ini menjadi contoh nyata bahwa persoalan perlindungan anak di Sinjai bukan semata kegagalan individu, melainkan refleksi lemahnya sistem dan peran pemerintah daerah dalam hadir sebelum krisis terjadi.






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |