Setiap Kenaikan Tarif Pajak Harus Didasarkan Kajian Regulasi yang Matang

5 hours ago 5

BeritaKotaMakassar > Politik

Selasa 19 Mei 2026 07:00 am oleh

PANDANGAN UMUM--Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel Dr H Syaharuddin menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna, Senin (28/5).

PANDANGAN UMUM--Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel Dr H Syaharuddin menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna, Senin (28/5).

MAKASSAR, BKM–Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Syaharuddin, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5) siang.

Menurut Syaharuddin, fungsi legislasi DPR tidak hanya sebatas membentuk dan menyetujui peraturan daerah (Perda) tetapi juga memastikan setiap regulasi benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan kemajuan daerah.
Ia menilai pengelolaan barang milik daerah saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari banyaknya aset terlantar, konflik kepemilikan lahan, lemahnya pengawasan, hingga rendahnya kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengelolaan barang milik daerah harus berpijak pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi,” ujar Syaharuddin dalam pandangan umum Fraksi PPP.
Menurutnya, aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai kekayaan administratif pemerintah semata, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendukung pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Karena itu, Fraksi PPP mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengajukan Ranperda ini.
“Apakah Raperda ini benar-benar diajukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penguatan tata kelola aset daerah secara komprehensif, ataukah hanya sekadar memenuhi kewajiban normatif atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain pengelolaan aset daerah, Syaharuddin juga menyoroti kebijakan perpajakan daerah. Ia menegaskan bahwa substansi Perda tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif semata, tetapi harus menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan daerah yang adil, produktif, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak dan retribusi Pemprov Sulsel.
Menurutnya, setiap kebijakan kenaikan tarif pajak harus didasarkan pada kajian regulasi yang matang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kebijakan fiskal harus diarahkan untuk memperkuat PAD tanpa melemahkan daya beli masyarakat maupun menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Legislator dua periode ini

juga meminta pemerintah memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, khususnya mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas daerah untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan kompetensi, dan kegiatan non-komersial lainnya.

Menutup pandangan umumnya, mantan Anggota DPRD Papua Barat ini mengutip Surah An-Nisa ayat 58.
Sementara itu. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulsel, Andi Ayoga Fadel menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Menurutnya, Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan sejumlah catatan dan pertimbangan penting.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada prinsipnya mendukung dan setuju untuk rancangan peraturan daerah ini dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Andi Ayoga.
Menurut Fraksi PKB, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.

Karena itu, PKB menilai materi pengaturan dalam Raperda harus mempertegas kepastian hukum, khususnya terkait tata cara sewa, sistem kerja sama pemanfaatan aset, hingga pengaturan pemanfaatan ruang di bawah tanah maupun di atas permukaan tanah.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyewaan aset daerah, termasuk ketepatan penda. (rif)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |