Sindikat Pembuat SIM Palsu Terbongkar, Sahroni: Jangan Cuma Berantas, Benahi Sistem SIM!

2 hours ago 5

loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri memberantas sindikat SIM palsu. Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri memberantas sindikat SIM palsu. Namun menurutnya, fenomena SIM palsu juga perlu dilihat sebagai sinyal adanya persoalan yang lebih mendasar dalam proses penerbitan SIM.

“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu, padahal SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, bisa jadi ada masyarakat yang merasa proses mendapatkan SIM asli terlalu sulit, atau masih ada pungli dan praktik-praktik yang membuat masyarakat mencari jalan pintas. "Jadi jangan cuma kejar pembuat SIM palsunya, akar masalahnya juga kita sama-sama harus dibereskan,” katanya.

Baca juga: Polres Siak Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM, 8 Orang Ditangkap

Sahroni pun meminta Korlantas Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM agar tetap menjamin kompetensi berkendara, tetapi relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Ia juga meminta pemberantasan pungli SIM. “Jadi saya dukung Pak Kakorlantas Polri buat gebrakan untuk benahi ini. Saya dulu juga pernah mendorong perubahan tes SIM motor, khususnya soal praktik ujian jalanan bentuk angka delapan," ujarnya.

"Dan Pak Kapolri langsung instruksikan benahi saat itu. Karena menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara, karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” tegas Sahroni.

Lihat video: Jaringan Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Patok Tarif Rp700 Ribu

Diketahui, polisi mengungkap delapan pelaku sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Siak, Riau. Para pelaku telah menerbitkan dan mengedarkan SIM palsu 500 lembar lebih di beberapa daerah di Riau.

Ditlantas Polda Riau menghimbau masyarakat agar membuat SIM di tempat yang resmi. Sebab diketahui Sindikat mematok Rp750 ribu untuk SIM A, selisih Rp630 ribu dari tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, selisih Rp450 ribu dari tarif resmi Rp100 ribu

(cip)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |