Blokade Akses Pabrik di Balaraja,Ekspor Impor dan Aktivitas Perusahaan Terhambat

5 months ago 8

TANGERANG - Akses beberapa perusahaan yang ada di Kp Jaha Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat terganggu dan terhambat aktifitasnya 

selain itu Ekspor Impor barangpun terhambat akibat adanya Bolkade atau penutupan akses Jalan menggunakan Mobil yang dipasangi spanduk bertuliskan tanah ini milik ahli waris H Durahman.

Pantauan awak media dilokasi terlihat para karyawan perempuan dari PT Sezin Global Indonesia dengan semangat memindahkan barang bahan produksi dari atas kontainer ke mobil kecil dilokasi blokade untuk bisa masuk kedalam perusahaan, Selasa, (11/6/2024)

Ada beberapa perusahaan yang jalur aksesnya terhambat diantaranya, PT Intera Lestari Polimer, PT Sejin Global Indonesia dan PT Mulia Naga Lestari, bahkan ada salah satu perusahaan hingga meliburkan karyawannya karna aktifitas kegiatanya terganggu

Rendy H. Permana, S.H., M.H. salah satu tim kuasa Hukum dari beberapa perusahaan yang saat ini aktifitasnya terhambat Mengatakan, "adanya aksi ini perusahaan yang ada di kawasan ini merasakan kerugian yang sangat besar karena produksi terhenti, selain itu Impor Ekspor tertunda karna barang yang ada diluar itu tidak bisa masuk, dan kerugian perharinya ini bisa mencapai Miliaran Rupiah yang disebabkan oleh aksi premanisme penutupan akses jalan itu,  

Akibat dari aksi penutupan akses jalan, ini bisa berdampak panjang dikhawatirkan bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, sedangkan Presiden Jokowi saat ini sedang konsen terhadap ekonomi untuk kelangsungan para perusahaan kedepanya, oleh karna itu perusahaan perusahaan yang ada disini sangat keberatan akibat adanya aksi blokade jalan seperti itu, " Ujarnya. 

Rendy Menambahkan, "bahwa ditutupnya akses jalan tersebut dilakukan oleh ahli waris H Durahman yaitu J, J meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar atau membebaskan atau memberikan uang ke rohiman, dan ada beberapa kali diadakan pertemuan waktu itu dia (J) meminta untuk dibayarkan akan tetapi dia meminta dibayar itu dasarnya apa? 

Kalu memang ada sertifikatnya ayo kita bicarakan tetapi kalau tidak ada dasarnya, apa yang harus kita bayar, " Ucap Rendy H. Permana, S.H., M.H.

Rendy menambahkan, itupun Pihak J pada tahun 2011 sudah melakukan gugatan dan kalah tapi masih kekeh melakukan penutupan akses jalan,  

Rendi H Permana Berharap pihak pemerintah Daerah maupun Kepolisian untuk segera mengevakuasi kendaraan yang ditinggal kan pemiliknya untuk menutup akses jalan tersebut karena sudah mengganggu ketertiban umum 

Kami sudah laporkan ke pihak kepolisian terkait penutupan akses jalan dan hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 10:00 kita di undang untuk mediasi bersama di Polresta Tangerang dengan dihadiri pihak Desa, Danramil, dan pihak pihak terkait lainya, Ucapnya. 

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak ahli waris karna dilokasi ahli waris hanya meninggalkan sebuah mobil untuk menutup akses jalan (Sopiyan)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |