Eks Karyawan Belum Terima Hak Pensiun, Manajer PTPN IV Regional II Unit Kebun Dosin Bungkam Dikonfirmasi

4 months ago 8

SIMALUNGUN - Lebih dari 3 bulan lamanya, eks karyawan pelaksana PTPN IV Regional II Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah, Ahmad Rojali Lubis dengan data yakni, bernomor NIK, SAP : 4004384.

Sebelumnya, Ahmad Rojali Lubis telah menerima surat dari pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini yakni, penetapan TMT 01-04-2024, atas pengunduran dirinya.

Kemudian, Eks karyawan pelaksana di Afdeling 4 Kebun Dosin ini mengatakan, lebih dari 3 bulan lamanya, Ia menunggu haknya dan datang ke Kantor Sentral Kebun Dosin untuk menemui Asisten SRM bermarga Girsang.

Hal ini diungkapkan, Ahmad Rojali Lubis kepada awak media ini saat ditemui di Simpang Tugu, Nagori Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/06/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

"Sudah lebih dari 3 bulan lamanya menunggu perusahaan membayar hak saya dan bermaksud untuk bertanya, saya datang ke Kantor Sentral Kebun Dosin, " ujar Ahmad.

Namun, saat Ahmad Lubis tiba di Kantor Sentral, dirinya tak dapat bertemu dengan bagian SDM dan melalui sambungan percakapan selularnya, Ahmad Luhis akhirnya mendapatkan penjelasan dari Asisten SDM bermarga Girsang.

"Sewaktu tiba di Kantor Kebun, pihak Sekuriti mengatakan bahwa, Pak Girsang sedang berada di luar. Lalu, saya meneleponnya, " katanya.

Lebih lanjut, dalam percakapannya melalui sambungan selular selanjutnya Ahmad Lubis menerangkan, bahwa permintaan seluruh haknya dari perusahaan masih dalam proses dan waktunya lebih kurang 1 bukan lamanya.

"Jadi tanggapan Pak Girsang soal permintaan hak pensiun saya, sekarang ini telah diproses dan disebutkan pada Juli yang akan datang sudah dapat saya terima, " tandas Ahmad berharap.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pihak manajemen Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah melalui bagian SDM atau Personalia tak bersedia menyampaikan keterangan atau penjelasan.

Sementara, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H Butar-Butar menyampaikan, tanggapannya terkait keterlambatan realisasi hak pensiun dipercepat.

"Pihak manajemen perusahaan sepatutnya mempercepat proses dan segera merealisasikan hak pensiunnya, " ujar WH Butar butar melalui sambungan percakapan selularnya, Jumat (21/06/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

WH Butar-Butar menegaskan, kepatutan manajemen perusahaan berempati terhadap yang bersangkutan dan harus menunggu hingga berbulan-bulan masa prosesnya.

"Perusahaan perkebunan ini berstatus BUMN dan disinyalir oknum karyawan bagian SDM yang lamban memproses hak orang lain, " tegasnya mengakhiri.

Terpisah, Manajer Unit Kebun Dosin, Ismail, S.P., dikonfirmasi terkait pengunduran diri karyawan pelaksana di Afdeling 4 Unit Kebun Dosin, setelah lebih dari 3 bulan lalu belum menerima hak pensiunnya.

Namun, sangat disesalkan sikap Manajer Unit Kebun Dosin setelah dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan enggan merespon dan menyampaikan tanggapannya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |