DKPP Sidang Komisioner Bawaslu Gowa

2 days ago 15

Sabtu 26 April 2025 07:00 am oleh

IST IKUTI SIDANG--Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa mengikuti sidang yang digelar DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (24/4).

MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (24/4).

Pengadu dalam perkara ini, Solihin, memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Para teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Sapparuddin, bersama empat anggota lainnya, yaitu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu gagal mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsa Muin, yang digelar di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.

Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum terkait pelaksanaan kampanye di rumah ibadah.
“Pasangan calon Husniah Talenrang-Darmawangsa Muin melakukan kegiatan di pelataran masjid sebelum mendaftar ke KPU. Padahal, penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik merupakan pelanggaran undang-undang,”ungkap Solihin dalam persidangan.
Pengadu juga menuding Bawaslu Gowa tidak profesional dan gagal mencegah serta menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan di Masjid Agung Syekh Yusuf dan Gelanggang Olahraga milik Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dilansir dari laman resmi DKPP RI, para teradu membantah semua tuduhan pengadu. Teradu IV, Juanto, mengungkapkan bahwa Bawaslu Gowa telah menerima informasi mengenai kegiatan di lokasi yang dimaksud dan segera melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami langsung mengambil langkah pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan ketua tim pemenangan pasangan calon dan menyampaikan imbauan agar tidak terjadi pelanggaran,”jelas Juanto.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi sejak 27 Agustus 2024 dan menggelar sosialisasi pencegahan melalui berbagai media.
Bawaslu juga melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Sapparuddin menegaskan, kegiatan di pelataran masjid merupakan doa bersama sebelum pendaftaran ke KPU, sementara kegiatan di Gelanggang Olahraga oleh relawan
“Milenial Hati Damai” berlangsung sebelum penetapan pasangan calon, sehingga tidak berada dalam tahapan kampanye.
“Kegiatan tersebut berada di luar ranah kewenangan Bawaslu karena dilakukan sebelum penetapan pasangan calon dan dimulainya tahapan kampanye,”imbuh Teradu II, Muhtar Muis.
Muhtar juga merujuk pada Pasal 557 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015, yang menurutnya menguatkan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan hukum maupun kode etik.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ini juga dihadiri oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel Mirfan (unsur masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu).
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti untuk menentukan keputusan atas perkara ini. (jun/rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |