![]()
Jumat 13 Februari 2026 07:00 am oleh ronalyw
RESTORATIVE JUSTICE -- Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel ketika memimpin ekspose restorative justice kasus penganiayaan seorang IRT di Makassar.
MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Dengan persetujuan tersebut, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (42), terbebas dari proses persidangan dan jerat pidana penjara. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu (11/2).
Ekspose dipimpin langsung Kajati Sulsel didampingi Wakajati, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel.
Sementara dari Kejari Makassar, kegiatan diikuti Kajari, Andi Panca Sakti bersama tim jaksa penuntut umum. Perkara ini melibatkan tersangka H dan korban berinisial AP (37), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar.
Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Perumahan Discovery Malengkari, Makassar. Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah suaminya yang merupakan ipar tersangka untuk mencari keberadaan sang suami.
Ketika korban sedang berbincang dengan seorang saksi di ujung kompleks, tersangka keluar rumah dan meneriaki korban. Cekcok mulut pun berujung aksi fisik. Tersangka menjambak rambut korban, menampar bagian mata kiri, serta mendorong hingga korban terjatuh.
Bahkan, tersangka juga melemparkan penutup tempat sampah ke arah wajah korban dan tempat sampah ke bagian paha kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata dan rahang bawah, serta luka lecet di bagian leher.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Dalam ekspose, Kajati Sulsel menyatakan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah tercapainya kesepakatan damai secara sukarela antara kedua belah pihak pada 3 Februari 2026.
Selain itu, luka korban telah sembuh tanpa meninggalkan bekas, dan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif mendapat respons positif dari masyarakat.
”Setelah mendengarkan paparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, kami menilai mekanisme ini telah memenuhi ketentuan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Dengan demikian, perkara atas nama Tersangka H disetujui untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi.
Kajati juga menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera mengajukan permohonan penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat serta membebaskan tersangka dari tahanan sesuai prosedur hukum.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel memberikan penegasan kepada seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan mekanisme Restorative Justice.
”Keadilan Restoratif adalah instrumen untuk memulihkan, bukan untuk diperjualbelikan. Integritas harus tetap dijaga,” tandasnya. (jar)
Rekomendasi Untukmu
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)