Pengelolaan IPAL Losari Beralih dari PDAM ke Dinas PU Makassar

1 week ago 21

BeritaKotaMakassar > Headline

Selasa 27 Januari 2026 19:17 pm oleh

Sekkot Makassar, Andi Zulkifly Nanda.

Sekkot Makassar, Andi Zulkifly Nanda.

MAKASSAR, BKM — Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari yang sebelumnya ditangani Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kini resmi dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Peralihan ini dilakukan menyusul kejelasan regulasi serta pertimbangan efisiensi anggaran.

Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Andi Zulkifly Nanda memastikan bahwa pengelolaan IPAL kini sepenuhnya berada di bawah UPT IPAL Dinas PU. “Pengelolaan IPAL sudah diserahkan ke UPT IPAL Dinas PU. Karena kalau dikelola PDAM, kita (Pemkot Makassar) tidak bisa membantu penganggarannya. Semua harus melalui Dinas PU,” kata Andi Zulkifly di ruang kerjanya, Selasa (27/1).

Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Makassar juga tidak ingin membebani PDAM sebagai pengelola IPAL karena saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran. Pembiayaan operasional IPAL, mulai dari listrik, peralatan laboratorium, hingga kendaraan operasional, memang sudah ditanggung oleh Dinas PU.

“Proses transfer ini sudah berlangsung. Pelan-pelan PDAM tidak lagi mengoperasikan, dan digantikan oleh UPT IPAL. Kalau tetap dibebankan ke PDAM, justru akan menambah beban keuangan mereka,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menjelaskan bahwa secara aturan, kewenangan pengelolaan IPAL berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas PU dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ditunjuk.

“Ini sesuai rekomendasi beberapa pihak. Secara regulasi, pengoperasian IPAL memang menjadi kewenangan PU melalui Dinas PU dan UPTD,” ujar Hamzah.

Ia mengungkapkan, sejak Desember 2024 lalu, seluruh karyawan PDAM yang bertugas di IPAL telah ditarik. Pasalnya, selama ini mereka hanya bersifat diperbantukan karena belum ada penyerahan resmi pengelolaan.

“Kalau istilahnya seperti di militer, itu di-BKO-kan. Ketika kepastian aset itu bukan lagi di kami, maka personel kami tarik,” jelasnya.

Pada dasarnya, PDAM mampu mengelola IPAL Losari. Apalagi perusahaan pelat merah milik Pemkot Makassar itu sudah memiliki database pelanggan dan jaringan pipa.

Namun Hamzah menegaskan pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku. “Kami kembali ke regulasi. Sekalipun kita mampu mengelola, kalau aturannya tidak sejalan, ya tidak bisa dipaksakan,” tegasnya. (rhm)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |