Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Sabu Terpisah dalam Sehari

2 days ago 6

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kamis 15 Januari 2026 07:00 am oleh

UNGKAP NARKOBA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bulukumba baru-baru ini.

UNGKAP NARKOBA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bulukumba baru-baru ini.

BULUKUMBA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bulukumba baru-baru ini.
Penangkapan pertama dilakukan di halaman parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sekira pukul 12.30 Wita. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FI (28), seorang sopir, warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. FI ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Penangkapan kedua dilakukan di salah satu wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sekira pukul 19.30 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dari tangan AR, Tim Opsnal berhasil mengamankan 5 sachet sabu.
Selain AR, dilokasi yang sama dua orang terduga pelaku lainnya turut diamankan yakni NI dan UM, beserta barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu dan alat isap sabu.
Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan, keduanya yakni NI dan UM merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan asesment untuk rehabiltasi terhadap keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga petugas dapat melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap para pelaku.

“Seluruh barang bukti sabu dan sampel urine kedua tersangka serta terduga NI dan UM telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menyatakan semua barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu. Semua urine juga positif mengandung zat yang sama,” ungkap AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1)
Dia menyatakan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yakni FI dan AR alias BT mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua kasus ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain karena lokasi kejadian perkara (TKP) dan jaringan berbeda,” tegas AKP Akhmad Risal.
Saat ini, kedua pelaku yakni FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KHUPidana sesuai ketentuan yang berlaku. (ful)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |