![]()
Jumat 13 Februari 2026 12:13 pm oleh rus bkm
Oleh: Nanda Yuniza Eviani
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
PENYEBARAN video dan foto intim tanpa persetujuan bukan sekadar peristiwa viral yang datang dan pergi bersama arus media sosial. Ia adalah persoalan serius tentang batas distribusi, penyalahgunaan kepercayaan, dan standar tanggung jawab di ruang digital.
Ketika konten privat beredar tanpa izin, yang terjadi bukan hanya pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi nyata bagi setiap pihak yang terlibat.
Istilah revenge porn merujuk pada tindakan menyebarkan materi intim tanpa persetujuan pihak yang ada di dalamnya, sering kali sebagai bentuk balas dendam atau tekanan dalam relasi personal.
Dalam konstruksi hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memperluas pemahaman bahwa kekerasan tidak lagi terbatas pada kontak fisik, melainkan juga mencakup kekerasan berbasis elektronik. Maka berdasarkan hal tersebut, distribusi tanpa izin tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran kesusilaan, melainkan bagian dari rezim hukum yang lebih serius.
Namun kritik tidak boleh berhenti pada pelaku pertama. Salah satu problem terbesar dalam kasus semacam ini adalah normalisasi penyebaran ulang. Di ruang digital, banyak orang merasa berada dalam posisi netral karena tidak memulai unggahan tersebut.
Padahal dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip penyertaan, yang memungkinkan pertanggungjawaban bagi siapa pun yang secara sadar memperluas akibat dari suatu perbuatan melawan hukum.
Tindakan meneruskan, menyimpan, atau membagikan ulang bukanlah aktivitas pasif. Ia adalah keputusan sadar yang memperbesar distribusi ilegal.
Kecenderungan lain yang patut dikritisi adalah refleks publik untuk menilai perilaku pribadi korban alih-alih menelaah tindakan distribusinya. Pendekatan semacam ini tidak relevan secara hukum.
Hukum menilai perbuatan menyebarkan tanpa hak, bukan latar belakang privat yang mendahuluinya. Menggeser fokus kita kepada pilihan personal korban hanya menunjukkan kegagalan memahami bahwa inti pelanggaran terletak pada distribusi tanpa persetujuan.
Pada saat yang sama, kedewasaan dalam menggunakan teknologi menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Era digital menghapus batas geografis, tetapi tidak menghapus batas tanggung jawab. Setiap konten yang dibuat dalam perangkat elektronik memiliki potensi untuk disalahgunakan. Kesadaran atas risiko tersebut menjadi bagian dari etika bermedia yang matang.
Namun risiko itu sendiri tidak pernah dapat dijadikan legitimasi atas penyebaran tanpa izin. Revenge porn pada akhirnya menguji standar kedewasaan hukum masyarakat.
Apakah ruang digital akan diperlakukan sebagai wilayah tanpa akuntabilitas, atau sebagai ruang yang tetap tunduk pada prinsip dasar pertanggungjawaban. Selama penyebaran ulang dianggap ringan dan bebas konsekuensi, maka pelanggaran akan terus diperluas oleh partisipasi kolektif yang merasa tidak terlibat.
Menghentikan penyebaran bukan semata sikap simpatik terhadap korban, melainkan posisi hukum yang rasional. Setiap tindakan meneruskan konten intim tanpa izin berpotensi menempatkan pelakunya dalam konstruksi turut serta. Tidak ada perlindungan hukum bagi mereka yang berlindung di balik alasan ikut-ikutan.
Dalam konteks ini, kedewasaan digital tidak diukur dari kecepatan membagikan informasi, melainkan dari kemampuan menahan diri ketika mengetahui bahwa yang dibagikan adalah pelanggaran. Tidak ada yang dapat menjamin bahwa di masa depan bukan diri kita sendiri atau orang terdekat kita yang berada di posisi korban.
Di ruang digital, batas antara penonton dan pelaku sering kali hanya sejauh satu klik, dan pilihan untuk berhenti menyebarkan adalah pilihan yang sepenuhnya berada di tangan kita. (*)
Rekomendasi Untukmu

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)