Tarif BBNKB dan PBBKB Harus Diimbangi Kajian Dampak Ekonomi

5 hours ago 8

BeritaKotaMakassar > Politik

Selasa 19 Mei 2026 07:00 am oleh

MENERIMA--Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menerima pandangan umum Fraksi Demokrat.

MENERIMA--Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menerima pandangan umum Fraksi Demokrat.

SEMENTARA Itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Heriwawan, menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Heriwawan menegaskan bahwa perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah harus mampu mendorong transformasi aset daerah menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi.

“Barang milik daerah tidak lagi hanya dipandang sebagai beban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin setiap aset daerah dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan penting terhadap Raperda tersebut. Pertama, perubahan perda harus memiliki indikator dan target yang jelas agar dapat diukur keberhasilannya, baik dalam meningkatkan pendapatan daerah maupun efisiensi pengelolaan aset.

“Tanpa ukuran yang jelas, tujuan ini hanya akan menjadi harapan tanpa bukti yang terukur,” kata Heriwawan.
Kedua, Fraksi Demokrat menilai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah harus diperjelas. Menurut mereka, risiko penyalahgunaan aset sangat besar apabila pengawasan tidak diatur secara tegas, terutama dalam skema pemanfaatan baru seperti sewa dan kerja sama.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam pemanfaatan aset daerah secara komersial. Risiko kerusakan aset, sengketa hukum, hingga kerugian akibat kerja sama yang gagal harus diantisipasi melalui tata kelola yang baik.

“Perda perubahan ini tidak hanya fokus pada peluang dan manfaat, tetapi juga memastikan langkah perlindungan aset daerah,” tegasnya.
Fraksi Demokrat juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk mengakses informasi dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.
Terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat memandang regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Menurut Heriwawan, pajak dan retribusi daerah tidak sekadar instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga bentuk gotong royong sosial dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan perpajakan daerah harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, dan keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengaturan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), objek retribusi daerah, dan pengaturan opsen pajak.

Selain itu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB terlebih dahulu melalui kajian dampak ekonomi yang terukur agar tidak memicu kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, maupun penurunan daya beli masyarakat.

Fraksi Demokrat juga meminta agar penambahan objek retribusi daerah dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, tidak menimbulkan pungutan berganda, dan disertai peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Optimalisasi PAD harus berjalan seiring dengan efisiensi belanja daerah, digitalisasi pelayanan, transparansi pengelolaan pendapatan, dan penguatan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan daerah,” ujar Heriwawan.(rif)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |