UMP Jawa Tengah 2026 Naik: Ini Besaran Lengkapnya per Kabupaten/Kota

8 hours ago 6

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Pengumuman penting ini disampaikan langsung dari Kota Semarang pada Rabu (24/12/2025), menandai sebuah langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh penjuru Jawa Tengah.

Keputusan pengupahan ini, yang menjadi pedoman bagi dunia usaha dan tenaga kerja, tertuang dalam dua Surat Keputusan Gubernur. UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. Ini berarti mulai awal tahun depan, angka-angka baru ini akan menjadi acuan resmi dalam perhitungan gaji.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386, 07. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar 7, 28 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349, 00. Peningkatan ini setara dengan penambahan sekitar Rp 158.037, 07, sebuah kabar baik yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para buruh.

Menurut penjelasan Gubernur Ahmad Luthfi, penetapan UMP ini didasarkan pada formula pengupahan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor krusial seperti tingkat inflasi provinsi yang mencapai 2, 65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5, 15 persen, serta nilai alfa yang ditetapkan sebesar 0, 90. Ia menekankan bahwa penentuan nilai alfa ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan hasil dari kajian dan perhitungan yang matang.

Tidak hanya UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri strategis. Sektor-sektor ini mencakup industri pengolahan tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri farmasi untuk kebutuhan manusia. Besaran UMSP ini diposisikan lebih tinggi dari UMP, sebagai bentuk penyesuaian terhadap karakteristik dan kemampuan spesifik masing-masing sektor.

Sementara itu, penetapan UMK 2026 mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di tiap daerah, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi unik setiap kabupaten/kota. Hasil penetapan menunjukkan bahwa Kota Semarang kembali memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 3.701.709, 00. Angka ini juga mengalami kenaikan sebesar 7, 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Pemprov Jawa Tengah juga merilis UMSK 2026 yang mencakup 33 sektor usaha dan tersebar di lima daerah prioritas: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan bagian integral dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat demi memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Gubernur Ahmad Luthfi juga mengingatkan bahwa upah minimum secara khusus diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang mempertimbangkan variabel seperti masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhinya demi terciptanya pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Diharapkan, penetapan upah minimum ini tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga menjaga stabilitas daerah dan mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah. "Target kita jelas, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi terus tumbuh, " pungkasnya.

Sebagai upaya pendukung, Pemprov Jawa Tengah juga sedang mempersiapkan sejumlah program krusial lainnya, termasuk penyusunan Peraturan Gubernur tentang koperasi buruh, penguatan akses transportasi bagi pekerja, penyediaan fasilitas daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau. "Kami ingin kebutuhan hidup buruh dapat terpenuhi dengan lebih efisien melalui berbagai kebijakan pendukung tersebut, " tutup Ahmad Luthfi.

Berikut adalah daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah untuk tahun 2026:

*Jawa Tengah (UMP) 2.327.386, 07*

1. Kabupaten Cilacap: 2.773.184, 00

2. Kabupaten Banyumas: 2.474.598, 99

3. Kabupaten Purbalingga: 2.474.721, 94

4. Kabupaten Banjarnegara: 2.327.813, 08

5. Kabupaten Kebumen: 2.400.000, 00

6. Kabupaten Purworejo: 2.401.961, 91

7. Kabupaten Wonosobo: 2.455.038, 01

8. Kabupaten Magelang: 2.607.790, 00

9. Kabupaten Boyolali: 2.537.949, 00

10. Kabupaten Klaten: 2.538.691, 00

11. Kabupaten Sukoharjo: 2.500.000, 00

12. Kabupaten Wonogiri: 2.335.126, 00

13. Kabupaten Karanganyar: 2.592.154, 06

14. Kabupaten Sragen: 2.337.700, 00

15. Kabupaten Grobogan: 2.399.186, 00

16. Kabupaten Blora: 2.345.695, 00

17. Kabupaten Rembang: 2.386.305, 00

18. Kabupaten Pati: 2.485.000, 00

19. Kabupaten Kudus: 2.818.585, 00

20. Kabupaten Jepara: 2.756.501, 00

21. Kabupaten Demak: 3.122.805, 00

22. Kabupaten Semarang: 2.940.088, 00

23. Kabupaten Temanggung: 2.397.000, 00

24. Kabupaten Kendal: 2.992.994, 00

25. Kabupaten Batang: 2.708.520, 00

26. Kabupaten Pekalongan: 2.633.700, 00

27. Kabupaten Pemalang: 2.433.254, 00

28. Kabupaten Tegal: 2.484.162, 00

29. Kabupaten Brebes: 2.400.350, 40

30. Kota Magelang: 2.429.285, 00

31. Kota Surakarta: 2.570.000, 00

32. Kota Salatiga: 2.698.273, 24

33. Kota Semarang: 3.701.709, 00

34. Kota Pekalongan: 2.700.926, 00

35. Kota Tegal: 2.526.510, 00

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |