UMP Sulawesi Tengah 2026 Naik 9,08% Tertinggi Sektor Pertambangan dan Sawit, Segini Jadinya 

9 hours ago 4

UMP Sulawesi Tengah 2026 Naik 9,08% Tertinggi Sektor Pertambangan dan Sawit, Segini Jadinya 

Upah Buruh tambang paling tinggi naik di Sulteng

PALU, Indonesiasatu.id– Kabar baik bagi para pekerja di Sulawesi Tengah! Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Keputusan ini menandai kenaikan signifikan sebesar 9, 08% atau Rp264.565 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.915.000.
 
Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng, Firdaus Karim, mengumumkan kesepakatan ini kepada awak media pada Selasa (23/12/2025), seperti dilansir dari detik.com. "Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai yang telah ditetapkan, " ujarnya.
 
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa penetapan UMP ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Tengah, sekaligus menjaga daya saing industri di daerah tersebut.
 
Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis yang menjadi andalan perekonomian Sulawesi Tengah, yaitu sektor pertambangan dan penggalian lainnya, serta sektor perkebunan kelapa sawit.
 
"Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.352.956, 01, sedangkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403, 04, " terang Firdaus. Penetapan UMSP ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi yang lebih tinggi kepada para pekerja di sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
 
UMP dan UMSP yang telah ditetapkan ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Firdaus Karim menegaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Sulawesi Tengah untuk mematuhi ketentuan upah yang telah ditetapkan ini, " tegas Firdaus. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan ketentuan upah ini, dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.
 
Bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan upah minimum, Firdaus menjelaskan bahwa UMP dan UMSP provinsi akan menjadi acuan. Ia berharap seluruh perusahaan di Sulawesi Tengah dapat melaksanakan ketentuan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

morowali

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |