Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Oksimoron

4 hours ago 1

BeritaKotaMakassar > Politik

Pakar Soroti Risiko Legitimasi dan Kemunduran Demokrasi

Rabu 11 Februari 2026 07:00 am oleh

IST
PEMBICARA--Pakar Kebijakan Publik UNM Prof. Dr. Risma Niswaty bersama sosiolog Dr. Hasruddin Nur dan Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Makassar, Prof. Dr. H. Firdaus Muhammad, MA menjadi pembicara pada Diskusi Publik di Kopitiam Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (10/2)

IST PEMBICARA--Pakar Kebijakan Publik UNM Prof. Dr. Risma Niswaty bersama sosiolog Dr. Hasruddin Nur dan Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Makassar, Prof. Dr. H. Firdaus Muhammad, MA menjadi pembicara pada Diskusi Publik di Kopitiam Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (10/2)

MAKASSAR, BKM–Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali menuai perdebatan.
Dalam Diskusi Publik bertajuk “Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada” yang digelar di Kopitiam Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (10/2) para akademisi menilai gagasan tersebut menyimpan kontradiksi serius antara efisiensi anggaran dan kualitas demokrasi.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Risma Niswaty, menyebut Pilkada sebagai sebuah oksimoron, memiliki dua sisi yang saling bertentangan. Di satu sisi, Pilkada langsung memberikan mandat kuat kepada kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun di sisi lain, praktiknya selama lebih dari 20 tahun menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi dan sarat transaksional.

“Pilkada langsung itu tajam dari sisi legitimasi, tapi tumpul dari sisi efektivitas dan biaya politik. Cost politiknya besar, dan ada tuntutan ‘balik modal’ yang kemudian melahirkan berbagai patologi demokrasi,” ujar Risma.
Menurutnya, perubahan sistem Pilkada ke DPRD tidak otomatis menghapus praktik transaksional.
Ruangnya saja yang berpindah. DPRD juga bukan ruang gratis, ongkos politiknya mahal. Polanya bisa sama, bahkan lebih tertutup,”tegasnya.
Risma juga mengingatkan risiko shadow representation atau perwakilan semu jika Pilkada dilakukan melalui DPRD.

Dalam perspektif teori principal-agent, rakyat berpotensi kehilangan posisi sebagai prinsipal karena DPRD menjadi perantara utama dalam relasi kekuasaan.
“Akuntabilitas yang tadinya vertikal ke rakyat, berubah menjadi horizontal antar elite. Masyarakat akan kehilangan akses untuk mengontrol kepala daerah,”jelasnya.
Sementara itu, Sosiolog UNM Dr. Hasruddin Nur menilai pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai kemunduran demokrasi. Ia menyoroti hilangnya partisipasi publik yang selama ini terbangun melalui Pilkada langsung. “Hampir 20 tahun masyarakat terlibat langsung dalam setiap tahapan Pilkada. Kalau dikembalikan ke DPRD, publik hanya jadi penonton. Ini bisa memicu ketidakpercayaan dan konflik antara masyarakat dan wakilnya di parlemen,”kata Hasruddin.

Ia juga menyinggung dampak sosial ekonomi yang selama ini menyertai Pilkada langsung, mulai dari pergerakan ekonomi masyarakat kecil hingga ruang ekspresi politik warga. “Ketika hak memilih dirampas, jangan heran jika muncul resistensi sosial,”ujarnya.
Dari perspektif komunikasi politik, Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Makassar, Prof. Dr. H. Firdaus Muhammad, MA menilai kecenderungan elite politik nasional saat ini mengarah pada Pilkada lewat DPRD.

Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan kemunduran demokrasi.
“Memang kita pernah mengalami Pilkada lewat DPRD di masa Orde Baru. Tapi konteks politik sekarang sudah sangat berbeda multipartai, kepentingan lebih kompleks. Kepala daerah berpotensi menjadi ‘boneka partai’ dan kehilangan wibawa,”jelas Firdaus.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak cukup dimaknai secara prosedural melalui perwakilan, tetapi harus dirasakan langsung masyarakat. “Kalau rakyat tidak lagi merasa memiliki pemimpinnya, maka demokrasi lokal kita akan melemah,”tambahnya.

Para narasumber sepakat bahwa jika Pilkada langsung dianggap bermasalah, solusi utamanya adalah evaluasi dan perbaikan sistem, bukan menarik mundur hak politik rakyat. Pembatasan biaya politik, pengetatan aturan pendanaan, serta penguatan pengawasan dinilai lebih relevan dibanding mengubah mekanisme pemilihan.
Diskusi ini menjadi penegasan bahwa wacana perubahan sistem Pilkada bukan sekadar soal efisiensi anggaran, tetapi menyangkut legitimasi, stabilitas politik, dan masa depan demokrasi lokal di Indonesia. (rhm/rif)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |