Warga Tinggimoncong Bersyukur Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat PTSL

19 hours ago 9

BeritaKotaMakassar > Gojentakmapan

Jumat 16 Januari 2026 20:22 pm oleh

Bupati Gowa Husniah Talenrang menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga penerima di Tinggimoncong.

Bupati Gowa Husniah Talenrang menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga penerima di Tinggimoncong.

GOWA, BKM — Sebanyak 3.608 bidang tanah di Kecamatan Tinggimoncong kini resmi memiliki pengakuan hukum atau alas hak atas kepemilika. Ribuan bidang tanah bersertiFikat itu merupakan hasil dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang selama ini dilaksanakan secara nasional.

Sertifikat PTSL itupun diserahkan Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jumat siang (16/1).

Penyerahan tersebut dilakukan Bupati Husniah Talenrang di sela kegiatan One Day One District (ODOD) atau satu hari satu kecamatan yang kini menjadi rutin dilaksanakannya.

Program PTSL dan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tinggimoncong secara khusus dan Kabupaten Gowa secara umum.

Bupati Husniah mengatakan, sertisikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat. Sebab, sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang tanpa gangguan siapapun.

Sertifikat untuk 3.608 bidang tanah ini diserahkan kepada warga pada empat kelurahan di Tinggimoncong. Masing-masing 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan untuk Kelurahan Bontolerung sebanyak 406 bidang.

“Legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria untuk memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal,” kata Bupati Husniah.

Dengan kepemilikan sertifikat tanah, lanjutnya, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM.

Husniah menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” jelasnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja, mengatakan penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Ada kolaborasi lintas sektoral.

“Insyaallah tahun 2026 ada 31.000 sertifikat PTSL lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” kata Aksara.

PTSL dan redistribusi tanah ini, kata Aksara, bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Penyerahan sertifikat PTSL ini membuat warga penerima di Tinggimoncong mengaku bersyukur.

“Saya sangat bersyukur tanah saya sudah punya sertifikat. Yakinka tanahku aman karena saya sudah memiliki sertipikatnya, ” kata Hasbullah, salah seorang warga penerima sertifikat PTSL. (sar)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |