11 Sindikat Penipuan Online Disel

7 hours ago 4

Kerugian Korban Capai Rp 200 Juta

Rabu 15 Januari 2025 07:00 am oleh

DIRINGKUS -- Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan daring dengan modus penjualan sepeda motor fiktif yang merugikan korban hingga Rp200 juta. 11 tersangka diringkus beserta barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik disita, Selasa (14/1).

SIDRAP, BKM — Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan daring dengan modus penjualan sepeda motor secara fiktif yang merugikan korban hingga Rp200 juta. Sebanyak 11 pelaku termasuk otak sindikat, Suardi berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto, Selasa (14/1).

Dalam konferensi pers di Pangkajene, AKP Setiawan menjelaskan sindikat ini menggunakan cara licik dengan menawarkan sepeda motor melalui unggahan di Marketplace Facebook. Iklan dibuat meyakinkan, lengkap dengan foto kendaraan dan identitas palsu. Bahkan, meyakinkan para korbannya, pelaku sindikat ini menskenariokan seolah-olah barang dibeli korban diantar dengan surat-surat administrasi lengkap.

Korban yang tergiur diminta berkomunikasi melalui WhatsApp dan membayar biaya pengiriman terlebih dahulu. Modus canggih dengan pelaku menyamar sebagai petugas jasa pengiriman. Mereka memanfaatkan atribut seperti baliho, monitor, hingga pakaian yang menyerupai karyawan asli dari Indah Logistik Cargo.
Para korban pun diperas lebih lanjut dengan dalih biaya tambahan asuransi dan dokumen pengiriman, tetapi motor yang dijanjikan tak pernah dikirimkan. “Setidaknya 20 korban melaporkan kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta,” ungkap AKP Setiawan.

Dalam penggerebekan di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, polisi menyita 23 ponsel, tiga sepeda motor, dokumen palsu, serta uang tunai Rp3 juta.
Sindikat ini bekerja sangat terorganisir, mulai dari pemasang iklan, penghubung dengan korban, hingga pemalsu dokumen seperti STNK dan BPKB. Bahkan, tempat khusus dengan fasilitas lengkap disediakan untuk menjalankan aksi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan daring. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan tidak mudah tergiur dengan tawaran harga yang terlalu menggiurkan.(ady/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |